Sukses

Mati Listrik Massal, Plt Dirut PLN hingga Menteri BUMN Digugat Rp 40 T

Menurut LKBH, dampak mati listrik massal 4-6 Agustus 2019 lalu tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemberian kompensasi.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum mendaftarkan gugatan class action terhadap Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait mati listrik massal. Selain itu, lembaga itu menyertakan nama Menteri ESDM Ignasius Jonan yang diduga terlibat.

"Kita lihat pernyataan atau statement dari Dirut PLN sendiri menyatakan bahwa PLN hanya memberikan kompensasi bukan memberikan ganti rugi," kata salah satu advokat dari LKBH, Mulkan Let-Let, usai mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Menurut dia, dampak mati listrik massal 4-6 Agustus 2019 lalu tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemberian kompensasi. Tapi, dia menilai ada kerugian perdata baik materil ataupun imateril.

"Itu kan pertanggungjawaban hukumnya menurut kita itu tidak sesuai di mana dalam UU Tenaga Listrik kan Pasal 29 sudah menjelaskan bahwa harus ada pertanggungjawaban ganti rugi. Begitupun Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen memberikan penjelasan bahwa harus ada pertanggungjawaban dalam bentuk ganti rugi atau kompensasi," ujar Mulkan.

Class action tersebut tertuang dalam gugatan Nomor: 653/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL dan menuntut pihak PLN Rp 20 triliun dan Menteri BUMN Rp 20 triliun. Uang tuntutan itu nantinya dititipkan ke pengadilan apabila memang dikabulkan.

"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan secara perdata baik materil maupun nonmateril nanti bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil ganti rugi padamnya listrik akibat dampak dari mati listrik," kata Mulkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Bawa Barang Bukti dan Korban

Saat mengajukan gugatan ini, dia tak membawa sejumlah barang bukti atau para korban yang terdampak mati listrik massal. Barang bukti akan diajukan apabila memang diperlukan atau diminta oleh pengadilan.

"Jadi nanti dibuat dalam bentuk permohonan lalu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lalu nanti ada penetapan dari pengadilan. Karena buktinya nanti tinggal masyarakat mengajukan, misalnya kebakaran, kebakaran itu seperti apa dibuktikan yang rumahnya kebakar gitu, nanti disampaikan diajukan dalam bentuk permohonan, permohonan itu nanti disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Mulkan.

Berdasarkan laman Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, class action merupakan prosedur beracara dalam perkara perdata yang memberikan hak prosedural terhadap satu atau sejumlah orang (jumlah yang tidak banyak), bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan para penggugat yang berjumlah ratusan, ribuan, ratusan ribu bahkan juta orang lainnya yang mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.