Sukses

Imigrasi Tangkap 1 WN Nigeria dan 2 Orang Afghanistan di Hotel Jakpus

Ruhiyat menjelaskan pihak imigrasi tak bisa menindak dua orang WNA asal Afghanistan lantaran statusnya adalah pencari suaka. Yang berwenang, yakni UNHCR.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara Nigeria berinisial DC (42) terancam dideportasi oleh Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat. Sebabnya karena DC menetap di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan alias overstay. Dua lainnya merupakan warga negara Afghanistan, Mereka adalah HA (17) dan SM (15).

Mereka adalah warga negara asing yang tertangkap Satpol PP pada 31 Juli 2019 di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.

"DC sampai sekarang tidak bisa menunjukkan paspor. Tapi di sistem kita ada dan dia sudah overstay lebih dari 60 hari. Dan tindakannya kita deportasi. Kami juga ajukan ke dalam daftar penangkalan," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat Ruhiyat M. Tolib, Kamis (8/8/2019).

Sementara itu, Ruhiyat menjelaskan pihak imigrasi tak bisa menindak dua orang WNA asal Afghanistan lantaran statusnya adalah pencari suaka. Yang berwenang, yakni UNHCR.

Menurut dia, kemungkinan UNHCR akan membatalkan pria Afghanistan tersebut ketika hendak singgah di negara lain.

"Prosesnya nanti dari UNHCR akan memberikan rekomendasi. Nanti tugas kami mendeportasi mereka, mengantar ke negara asal," ucap Tholib.

Dia menambahkan, selain menangkap tiga imgran, Imigrasi juga menangkap tiga wanita yang berama mereka. Ketiganya memiliki hubungan spesial dengan tiga wanita asal Indonesia yang turut terjaring saat operasi tersebut.

"Ditemukan dua orang pasangan tidak sah ada di dalam satu kamar. Di kamar lain juga ada pasangan tidak sah. Yang perempuan itu dibawa sama Satpol PP. Semetara tiga orang asing diserahkan ke kami di lobi hotel," ucap dia.

"Pengakuannya mereka ini pacaran. Cuman memang umur berbeda sangat jauh. Keterangan itu diperkuat dengan hasil dari pemeriksaan alat komunikasi milik mereka. Kami pun tidak menemukan bukti transaksi," dia menambahkan.

Saat itu, Tolib menegaskan, ketiga WNA belum sempat melakukan hubungan layaknya suami-istri

"Baru melakukan percakapan. Mereka tidak mengaku berhubungan seks," ujar dia

Tolib mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa pemilik hotel.

"Ternyata yang menyewa itu bukan atas nama mereka (WNA). Tapi atas nama perempuan-perempuan ini," ujar dia.

Tolib menjelaskan, DC (42) terancam dideportasi. Sementara dua WNA akan dibina oleh UNHCR. Sebab, statusnya adalah pencari suaka.

"Dua warga negara asing berada di bawah naungan UNHCR, yang ada di Mampang. Pembinaan kedua WNA tersebut di bawah naungan LSM save the children. Sejak diamankan konselingnya sudah berjalan 4 kali," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemilik Hotel Proaktif

Tolib meminta pemilik hotel proaktif melaporkan tamu yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Hal itu guna menekan pelanggaran terhadap orang asing.

"Pihak hotel juga punya kewajiban mengawasi keberadaan orang asing," kata Tolib.

Dia mengatakan, pengelola hotel bisa memberikan data tamu yang akan menginap di sana secara langsung atau melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

"Kami mau sosialisasi kan itu (APOA) ke pemilik hotel," ujar dia.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Is Edy Eko Putranto, mengutip isi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penangan pengungsi dari luar negeri.

Menurut Perpres tersebut, penanganan pencari suaka bukan semata dari imigrasi saja. Tapi juga tugas dari Pemerintah Daerah (Pemda).

"Di dalam penanganan itu kan ada pengawasan, pendataan, dan lain-lainnya. Untuk pendataan dan pengawasan, itu menjadi tanggung jawab imigrasi. Namun dalam praktiknya, apabila dalam pengungsi ini ditemukan adanya pelanggaran, terhadap penertiban umum, ya ini menjadi tanggung jawab rekan-rekan instansi terkait untuk diproses secara hukum," papar dia.

"Selebihnya, apabila proses hukum tersebut sudah selesai, kita akan kembalikan ke pihak yang akan bertanggung jawab yaitu UNHCR," dia menambahkan.

Edy mengatakan, pencari suaka biasanya memiliki shelter penampungan pengungsi. Sehingga, sulit bagi imigrasi untuk mendata nya. Biasanya, yang memiliki data justru shelter penampungan.

Pada kasus ini, diketahui kedua WNA asal Afghanistan berada dibawah naungan LSM Save The Children. Namun, Edy memastikan kasus ini yang pertama kali terjadi.

"Kami sampaikan kasus ini baru yang pertama. Dan kami akan minta LSM Save The Children untuk mengoreksi agar tidak kejadian lagi," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini