Sukses

Alasan MK Tolak Gugatan Pileg Gerindra di Dapil DKI

MK menilai, pemohon tidak merinci suara yang mereka paparkan dalam tabel permohonan terkait Dapil DKI Jakarta untuk tingkat DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan Partai Gerindra dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 2019 untuk daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta.

Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan tersebut kabur dan tidak jelas.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menilai pemohon tidak merinci suara yang mereka paparkan dalam tabel permohonan terkait Dapil DKI Jakarta untuk tingkat DPR.

Selain itu, tuduhan pelanggaran oleh termohon (KPU) tidak dijelaskan dengan lebih mendetail, karena pemohon hanya fokus pada pemilihan di luar negeri terutama di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Pemohon juga menuding adanya kecurangan yang dilakukan oleh Partai Golongan Karya di Dapil DKI Jakarta 2. Namun tidak menjelaskan kecurangan seperti apa dan bagaimana korelasinya dengan suara yang dimiliki pemohon," ujar Saldi seperti dilansir dari Antara, Rabu, 7 Agustus 2019.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permohonan Tidak Jelas

Petitum pemohon juga dinilai bermasalah oleh Mahkamah. Pemohon dalam petitumnya meminta MK membatalkan surat keputusan KPU Nomor 987 Tahun 2019, namun permintaan tersebut tidak berkorelasi dengan posita.

Atas dasar ini Mahkamah memandang permohonan Gerindra kabur. Sementara terkait Dapil DKI Jakarta 3 Kursi DPR yang diajukan oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Mahkamah memutus tidak dapat menerima permohonan pemohon.

Hal ini dikarenakan pemohon telah melewati batas waktu memasukkan permohonan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini