Sukses

4 Fakta Terbaru soal Perluasan Ganjil Genap Jakarta

Apa yang menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam perluasan sistem ganjil genap?

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan diperluas. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan dimulai 9 September 2019.

Perbaikan kualitas udara di Ibu Kota menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam perluasan sistem ganjil genap. 

"Kualitas udara pada koridor-koridor yang ditetapkan ganjil genap meningkat," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2019.

Berikut ini sejumlah hal terkait perluasan ruas ganjil genap yang akan segera berlaku di Jakarta: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tidak Berlaku untuk Motor

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, perluasan sistem ganjil genap tidak berlaku untuk sepeda motor. Sistem ini hanya diberlakukan untuk mobil.

"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Dia menjelaskan, pihaknya sempat mengkaji penerapan sistem ganjil genap untuk sepeda motor. Sebab, jumlah sepeda motor di ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap cukup tinggi.

Akan tetapi, kata Syafrin, pergerakan sepeda motor pada koridor sistem ganjil genap tidak berpengaruh besar pada peningkatan kinerja lalu lintas.

"Memang pada saat tertentu, perlambatan karena sepeda motor. Karena kurang tertib menggunakan lajur," ucap dia.

3 dari 5 halaman

Resmi Berlaku 9 September

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito menyatakan pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan dilaksanakan pada 9 September 2019.

Sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus-8 September 2019. Kemudian, uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan 12 Agustus-6 September 2019.

"Evaluasi Minggu ke-3 Agustus sampai minggu pertama September. Lalu 9 September mulai penindakan," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Ia menyampaikan, ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Syafrin menyatakan, uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

Ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan.

"Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ucap dia.

4 dari 5 halaman

Ruas Jalan yang Terkena Perluasan Ganjil Genap

Uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan 12 Agustus-6 September 2019. Berikut ini sejumlah ruas jalan di Ibu Kota yang akan terkena perluasan sistem ganjil genap.

Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Gajah Mada- Jalan Hayam Wuru- Jalan Majapahit- Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang) - Jalan Suryopranoto - Jalan Balikpapan - Jalan Kyai Caringin - Jalan Tomang Raya - Jalan Pramuka - Jalan Salemba Raya - Jalan Kramat Raya - Jalan Senen Raya- Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan lainnya, di antaranya yaitu:

Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman - Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.- Jalan Gatot Subroto - Jalan Jenderal MT Haryono - Jalan HR Rasuna Said - Jalan DI Panjaitan - Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

5 dari 5 halaman

Kendaran Pengeculian yang Boleh Melintas

Selain aturan ganjil genap tidak berlaku untuk sepeda motor, Dishub DKI juga memberikan pengecualian untuk beberapa kendaraan. 

Syafrib menyebut pihaknya memperbolehkan kendaraan listrik melintas di jalur penerapan sistem ganjil genap. Kendaraan disabilitas rencananya akan dipasang stiker.

Pengecualian selanjutanya yakni mobil pemadam kebakaran, angkutan umum dengan nomor polisi berwarna kuning, serta kendaraan yang memberikan pertolongan kecelakan lalu lintas.

"Kendaraan barang khusus BBM, BBG dikecualikan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan tinggi TNI serta Polri, pejabat pimpinan asing, kita berikan pengecualian kendaraan kepentingan khusus dan konteks pengawalan dari kepolisian," katanya memaparkan.

Syafrin menambahkan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.

"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," jelasnya.

 

Jagat Alfath Nusantara 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.