Sukses

Selain Tangkap Pemasok Sabu Nunung, Polisi Juga Amankan 4 Orang Lain

Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap K alias Kumis, pemasok sabu ke komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Penangkapan dilakukan Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (3/8/2019) lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap K alias Kumis, pemasok sabu ke komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Penangkapan dilakukan Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (3/8/2019) lalu.

Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Kumis diamankan bersama empat temannya. Mereka adalah Fajar Ali Paturohman, Dera Anggi Wigena, Dino Anansa Vironiko alias Bagong, dan Manik Lanang Palgunadi.

"Iya kita mengamankan DPO K yang meletakkan narkoba di pinggir jalan Cibinong pesanan tersangka Hadi dan Nunung. Kita tangkap bersamaan tersanga lain di Trenggalek, Jawa Timur," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2019).

Dari penangkapan itu, kata Calvijn, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu kaleng kemasan permen berisi dua klip sabu 2,86 gram, satu kotak rokok berisi tiga klip bekas sabu, satu set bong botol plastik beserta tiga potong sedotan beserta empat korek api gas dan empat handphone.

Kemudian, satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering dalam kertas cokelat dan papir, satu kantong hitam berisi satu klip sabu 28 gram beserta satu klip berisi plastik kosong beserta satu sendok shabu dan satu timbangan digital, serta dua handphone.

"Ada lagi satu ransel berisi dua plastik sabu terbungkus plastik hitam 390 gram," ungkap Calvijn.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tegaskan Bukan Pemasok

Lebih lanjut Calvijn menegaskan, empat tersangka lainnya itu tidak berkaitan dengan dengan jaringan narkoba ke Nunung. Mereka ikut ditangkap karena kedapatan memiliki dan menggunakan sabu maupun ganja.

"Tersangka empat lainnya fakta hukumnya dia secara bersama-sama menggunakan (narkotika) dan ada permufakatan jahat di situ, di satu lingkup TKP," pungkas Calvijn.

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu dikenakan 114 ayat 1, Pasal 112 1 junto Pasal 127 huruf a junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009. Kelima tersangka terancam hukuman seumur hidup penjara.

Sebelumnya, jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap K alias Kumis, pemasok sabu ke komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak.

"Iya sudah berhasil kita tangkap ya DPO K yang meletakkan narkoba di pinggir Jalan Cibinong pesanan tersangka TB dan NN," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).

Kata Calvijn, Kumis diamankan usai melacak keberadaannya yang tengah bersembunyi di daerah Trenggalek, Jawa Timur

"Yang bersangkutan kita amankan di Trenggalek pada 3 Agustus pada pukul 20.50 Wib, saat ini kita masih dalam pemeriksaan ya," katanya.

 

Reporter : Ronald Chaniago

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.