Sukses

Polri Tangkap Dalang Pembalakan Liar di Jambi

Ia pun menjelaskan, dari gudang tersangka, kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut dijual kepada pembeli-pembeli di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menangkap satu orang atas nama inisial M (42), pada Selasa 30 Julii 2019 lalu di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia ditangkap karena merupakan dalang pembalakan liar di dalam Kawasan Hutan di Jambi dan Sumatera Selatan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam melaksanakan kegiatannya, tersangka memiliki pekerja-pekerja lebih dari 40 orang yang digaji untuk melakukan penebangan pohon di dalam Kawasan Hutan Jambi dan Sumatera Selatan. Nantinya, hasil penebangan tersebut diolah didalam hutan menjadi kayu olahan dengan beragam ukuran.

"Kayu olahan tersebut di alirkan melewati parit atau kanal yang bermuara di dekat gudang tersangka yang berada di Dusun III Pancuran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan," kata Dedi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Ia pun menjelaskan, dari gudang tersangka, kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut dijual kepada pembeli-pembeli di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan. Kegiatan ini juga sudah berlangsung sejak 2015.

Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya lebih dulu menyelidiki M sejak 13 Mei 2019. Lalu, pada Sabtu 20 Juli 2019, pihaknya melakukan penindakan di areal parit atau kanal tempat penumpukan kayu-kayu milik Tersangka M. Karena, saat itu ditemukan kayu olahan berbagai macam jenis dengan ukuran lebih dari 2000.

"Dalam penindakan tersebut penyidik menemukan pekerja tersangka M yang sedang bekerja memindahkan kayu dari dalam parit atau kanal, serta mobil-mobil truck yang sedang memindahkan kayu olahan dari tempat penumpukan ke gudang tersangka M," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa Saksi

Saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi yang merupakan para pekerja pembalakan liar. Untuk tersangka M sendiri sudah langsung dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit truck, kayu olahan yang terdiri dari kelompok Rimba Campuran (Punak), Kelompok Kayu Indah Dua (Rengas Burung) dan Kelompok Meranti (dalam proses pengujian dan pengukuran oleh ahli), dokumen-dokumen, alat komunikasi, dua kartu ATM dan Chainsaw (alat tebang).

"Tersangka dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.0000 dan paling banyak sebesar Rp 2.500.000.000," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.