Sukses

KPK Dukung Penertiban Wilayah yang Langgar Perizinan di Lampung

Menurut dia, penertiban ini bertujuan untuk menghentikan semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menghentikan operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas, Lampung.

"Penghentian khususnya terkait kegiatan penyeberangan dari dermaga reklamasi di Pantai Ringgung karena menganggu keramba jaring apung-KJA di zona budidaya," kata Pimpinan KPK Saut Situmorang usai pemasangan plang di Pantai Ringgung, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Selasa (6/8/2019).

Menurut dia, penertiban ini bertujuan untuk menghentikan semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan. Hal itu dilakukan dengan memulihkan wilayah pesisir pantai, kemudian memerintahkan kepada pengelola untuk mengurus izin kepada pemerintah kabupaten dan provinsi, serta menunaikan kewajiban membayar pajak.

"Penghentian ini juga dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan ruang sesuai dengan Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil)," jelas Saut.

KPK sendiri, lanjut dia, memberikan target waktu penyelesaian perizinan maupun kewajiban pajak. Jika tidak dipenuhi, akan dilakukan penghentian total semua kegiatan.

Dia mengatakan, langkah ini merupakan bentuk dari komitmen KPK untuk menjalankan fungsi trigger mechanism atau mekanisme pemantik.

"(Hal itu) sebagaimana dimanatkan UU KPK untuk mendorong instansi terkait menjalankan tugasnya secara benar di bidang perizinan, tata ruang dan pelayanan publik," kata Saut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran Reklamasi

Sebelumnya Tim Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Pangkalan PSDKP Jakarta, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung telah melakukan pengawasan ke Pantai Ringgung dan Pulau Tegal pada tanggal 16 -19 Maret 2019. Kemudian ditindaklanjuti oleh lintas K/L yaitu KLHK dan KKP dengan turun ke lapangan pada 17-21 Juni 2019.

Dugaan pelanggaran di Pantai Ringgung, Marita adalah pelanggaran reklamasi. Perairan Ringgung diketahui berada di dalam perairan Teluk Lampung bagian utara, tidak jauh dari lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL).

Salain itu, menurut Saut, bentuk dugaan pelanggaran lainnya antara lain terkait dengan tidak memiliki izin lokasi reklamasi, tidak memiliki izin lokasi sumber material reklamasi, tidak memiliki izin pelaksanaan reklamasi, perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove.

"Menguasai dan memanfaatkan sempadan pantai pelanggaran dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Pesawaran Tahun 2011-2031," jelas Saut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.