Sukses

AJI: Polisi Harus Serius Tangani Kekerasan Jurnalis

Menurutnya, selama ini polisi seakan tidak serius menangani kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Advokasi Alaiansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Erick Tanjung meminta kepolisian serius menangani kasus kekerasan awak media. Menurutnya, selama ini polisi seakan tidak serius menangani kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.

"Untuk Jakarta dari semua kasus kekerasan terhadap jurnalis baik itu pelakunya ormas (maupun) polisi tidak ada satupun dalam proses pengadilan, hanya sampai penyelidikan dan tak pernah sampai penyidikkan," kata Erick di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019).

Polisi menurut Erick, kerap repesif terhadap para jurnalis dalam peliputan. Mereka kerap mengalami kekerasan baik fisik maupun fisikis.

Bahkan, kata Erick, pada saat Aksi 21-22 Meli lalu ada 20 jurnalis yang mengaku mendapatkan kekerasan secara langsung oleh aparat kepolisian.

"Semua foto dihapusin. Ini bukan hanya dilakukan oleh para petugas yang baru lulus tapi dari Kapolresnya," terang Erick.

Menurut Erick, pada saat Aksi 21-22 Mei lalu, Kapolres Jakarta Pusat saat itu turut melakukan tindakan yang tidak semestinya terhadap beberapa jurnalis.

"Semua file-file dihapus. Itu ada pelanggaran UU Pers. Itu fakta yang terjadi," ucap Erick.

"(Pelanggaran) Paling banyak (pada) Pilkada Jakarta," lanjutnya.

Realitas seperti itu, menurut Erick jelas bertentangan dengan pencitraan polisi yang selama ini dicekoki ke publik. Ia membandingkan prilaku instansi Bhayangkara itu dengan pencitraan yang ditonjolkan di salah satu program televisi.

Oleh karenanya, Erick meminta aparat penegak hukum itu bersikap profesional. Salah satunya dengan serius menangani kasus kekerasan terhadap para jurnalis.

"Ga ada satupun naik ke proses penyidikan, apalagi pengadilan. Dan kami dorong untuk kedepannya naik ke proses pengadilan," tutup Erick.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.