Sukses

Senyum Semringah Baiq Nuril saat Bertemu Jokowi di Istana Bogor

Mengenakan baju berwarna putih serta jilbab merah, Baiq Nuril menemui Jokowi di ruang kerjanya.

Liputan6.com, Jakarta - Senyum terus mengembang di wajah terpidana pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun, usai menerima salinan keputusan presiden (keppres) amnesti dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Baiq Nuril bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).

Mengenakan baju berwarna putih serta jilbab merah, Baiq Nuril menemui Jokowi di ruang kerjanya. Tak ada lagi raut wajah sedih yang ditunjukkan Baiq, seperti saat masih berjuang mendapatkan amnesti.

Begitu masuk ke ruangan kerja Jokowi, Baiq Nuril langsung melemparkan senyum semringah. Di sana, Jokowi bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menunggu Nuril.

Baiq Nuril pun langsung menyalami Jokowi. Dia kemudian dipersilakan duduk oleh mantan Wali Kota Solo itu. Jokowi sempat menanyakan kondisi kesehatan dan tempat tinggal Nuril di Nusa Tenggara Barat.

Setelah mendapat salinan keppres dari Yasonna, Baiq Nuril pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi yang telah memberikannya amnesti. Sebab, amnesti dari Jokowi merupakan satu-satunya jalan Baiq Nuril untuk bisa lepas dari jeratan hukum.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jalan Berliku

Perjalanan Baiq Nuril untuk mendapatkan amnesti cukup berliku. Dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya.

Namun, MA melalui putusannya menolak permohonan PK tersebut. Baiq Nuril lalu mengirimkan surat untuk Jokowi melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Melalui surat itu, dia menaruh harapan agar Jokowi mengabulkan amnesti secepatnya.

Jokowi pun memberikan amnesti kepada Nuril yang ditekennya pada Senin 29 Juli 2019. Kini, lewat amnesti Jokowi, Baiq Nuril bebas dari vonis 6 bulan penjara karena dinilai melanggar UU ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.