Abah Grandong Pemakan Kucing Hidup-Hidup Serahkan Diri ke Polisi

Abah Grandong Pemakan Kucing Hidup-Hidup Serahkan Diri ke Polisi

Abah Grandong yang membuat heboh dengan memakan kucing hidup-hidup, menyerahkan diri ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Perbuatan Abah memakan seekor kucing diancam pidana penjara.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (2/8/2019), Abah Grandong datang bersama kerabatnya ke Mapolres Jakarta Pusat.

Pria paruh baya tersebut membuat heboh jagat dunia maya karena ulahnya memakan hidup-hidup seekor kucing. Menurut keluarga, Abah memang sering berperilaku aneh. Kabarnya ia, mempelajari ilmu hitam.

Saat itu, Abah mengatakan ia melakukannya untuk menakut-nakuti pemilik warung yang tidak mau menutup tokonya di kawasan Kemayoran. Abah memang bekerja adalah petugas keamanan setempat.

Abah diancam pasal 302 ayat 2 KUHP karena menganiaya hewan hingga mati dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 02 August 2019, 08:04 WIB

Video Terkait

Spotlights