Sukses

Kawal Proyek, Dirkeu PT Angkasa Pura II Terima Suap SGD 96.700

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dijerat sebagai tersangka suap kawal proyek Baggage Handling System (BHS).

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dijerat sebagai tersangka suap kawal proyek Baggage Handling System (BHS). Proyek BHS akan dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) dan dikelola PT Angkasa Pura II.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dalam mengawal proyek BHS tersebut, Andra menerima suap sebesar SGD 96.700 dari staf PT INTI bernama Taswin Nur. Taswin juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

"AYA (Andra) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2018).

Basaria mengatakan, awalnya PT APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI agar menggarap proyek senilai Rp 86 miliar ini.

"AYA (Andra) juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI," kata Basaria.

Atas arahan Andra, kemudian Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI.

"Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal," kata Basaria.

Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.