Sukses

Eks Pebulu Tangkis Taufik Hidayat Ditelisik KPK soal Tupoksinya di Kemenpora

Taufik mengaku ditanya soal perkenalannya dengan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pemain bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat dicecar soal jabatannya di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pemeriksaan Taufik berkaitan dengan pengembangan perkara yang tengah diusut di lembaga antirasuah.

"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).

Taufik sendiri membenarkan pemeriksaannya berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dirinya pada jabatan kementerian yang dipimpin Imam Nahrawi itu.

"Cuma dimintai keterangan saja, saya kan sebagai Stafsus Kemenpora waktu itu, di tahun 2017-2018, itu saja," kata Taufik usai diperiksa.

Taufik mengklaim tim lembaga antirasuah tak menelisik soal dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.

"Enggak. Enggak ditanyain," kata Taufik.

Meski mengaku tak ditanya soal kasus yang menjerat Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy, Taufik mengaku ditanya soal perkenalannya dengan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum.

"Ya ditanya (kenal dengan Miftahul Ulum) ditanya ya kenal," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Dana Hibah

Nama Miftahul Ulum sendiri muncul dalam dakwaan kasus suap dana hibah KONI. Ulum disebut sebagai penentu besaran fee yang diberikan KONI kepada pihak Kemenpora.

"Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian commitment fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora sesuai arahan dari Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi selaku Menpora kepada terdakwa (Ending Fuad Hamidy) dan Johny E Awuy," demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK saat sidang dakwaan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Sebelum Taufik, KPK sudah memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto pada Jumat 26 Juli 2019. Gatot juga diperiksa terkait pengembangan perkara di Kemenpora.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.