Sukses

Wapres JK Sebut Pemberantasan Korupsi Belum berhasil, Ini Kata KPK

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut pemberantasan korupsi di Indonesia belum berhasil.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut pemberantasan korupsi di Indonesia belum berhasil. Ini dibuktikan dengan tertangkapnya residivis kasus korupsi Bupati nonaktif Kudus M Tamzil dalam suap jual beli jabatan di kabupaten tersebut.

Menanggapi pernyataan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pemberantasan tindak pidana korupsi seharusnya dilakukan oleh setiap lini masyarakat. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pekerjaan ini bukan hanya tugas dari lembaga antirasuah.

"PR kita semua untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Sebelum ditangkap KPK dalam operasi senyap pada Jumat, 26 Juli 2019, Tamzil merupakan residivis kasus korupsi. Tamzil sempat dibui selama 22 bulan terkait kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.

Febri menjelaskan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini masih di peringkat 38. Oleh karena itu, selain penindakan dan pencegahan yang dilakukan lembaga antirasuah, dibutuhkan peran serta dari seluruh pihak untuk terus meningkatkannya.

"Dan perlu diingat, pencegahannya tidak akan berhasil kalau misalnya tidak ada komitmen dari unsur pimpinan instansi Kementerian atau unsur pimpinan di daerah, oleh karenanya PR masih banyak, dan saya kira pekerjaan pemberantasan korupsi artinya masih harus terus kita lakukan," kata Febri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan JK

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, dua kali tertangkapnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil dalam kasus dugaan suap menjadi cerminan pemerintah belum berhasil memberantas korupsi.

''Jadi pertama kita belum berhasil. Semua institusi kita, pemerintah, KPK, belum berhasil betul untuk menelan atau menyelesaikan masalah-masalah korupsi ini dan ternyata orang pejabat yang belum insyaf gitu,'' kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (30/7/2019).

Kemudian, JK juga menjelaskan penegak hukum tidak bisa langsung menetapkan hukuman mati terhadap Tamzil. Dia menilai tergantung hakim yang memutuskan hukuman apa yang layak diberikan untuk Tamzil.

''Ya tergantung hukum. Kalau memang hukum dua kali lebih berat ya (silakan). Tapi tidak bisa langsung hukuman mati dengan hanya Rp 250 juta. Bukan di situ. Tergantung hukumnya,'' ungkap JK.

''Vonis pengadilan itu ada kriterianya. Ada kriteria ada vonis putusan pengadilan yang mengatakan dia tidak boleh aktif di politik selama beberapa tahun. Mungkin keputusan yang diambil tidak ada itu,'' lanjut JK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.