Sukses

Banding Kasus Reklamasi, Anies Baswedan Tunjuk Denny Indrayana Jadi Pengacara

Denny Indrayana, pengacara yang ditunjuk Anies Baswedan, menargetkan memori banding kasus reklamasi disampaikan ke PTUN sebelum 18 September 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menunjuk kantor advokat milik mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk menjadi tim kuasa hukum dalam menghadapi sengketa dua gugatan pengembang reklamasi.

Dua gugatan itu adalah terkait Pulau I dari pengembang PT Jaladri Kartika Pakci, anak usaha PT Agung Podomoro Land dan Pulau H dari PT Taman Harapan Indah.

Penunjukan tersebut dibenarkan oleh Denny. "(Advokad) untuk Pulau I per 31 Juli, hari ini," kata Denny Indrayana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/7/2019).

Sidang gugatan reklamasi untuk Pulau I akan dimulai hari ini di PTUN Jakarta. Selain pulau I, Denny juga akan membantu Pemprov DKI dalam mengajukan banding terkait putusan PTUN yang mencabut larangan izin Pulau H.

"Pulau H, kami sedang menyiapkan memori bandingnya. Kuasanya belum, memori banding masih ada waktu dua bulan tapi kita sudah diminta siapkan memori bandingnya. Kerjasama dengan teman-teman biro hukum, integrity," jelas Denny. 

Dia menyatakan, DKI kini memiliki waktu dua bulan untuk menyusun memori banding. Dia menargetkan sebelum 18 September 2019, memori banding kasus reklamasi itu dapat disampaikan ke PTUN.

Saat ini, pihaknya mengaku belum bisa memberikan bocoran pembelaan Pemprov DKI dalam banding Pulau H itu.

"Begini, saya kan belum bacakan depan hakim. Jadi rasanya enggak pas saya sampaikan kalau belum dibacakan di sidang. Kalau sekarang kurang etis," ucapnya. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Digugat Tiga Pengembang

Saat ini, terdapat tiga pengembang yang sudah ajukan gugatan ke DKI. Sementara, putusan PTUN baru ada satu, yakni Pulau H.

Gugatan berdatangan usai Anies mengumumkan mencabut 13 izin pulau reklamasi milik sejumlah pengembang pada 26 September 2018 lalu.

Kemudian pada pada 18 Februari 2019, PT Taman Harapan Indah, anak usaha PT Intiland mengajukan gugatan atas dicabutnya izin pelaksanaan reklamasi Pulau H.

Kedua, pada 27 Februari 2019, giliran PT Manggala Kridha Yudha mengajukan gugatan atas pencabutan izin prinsip Pulau M.

Sementara, pada 27 Mei 2019, PT Jaladri Kartika Pakci, anak usaha PT Agung Podomoro Land, mengajukan gugatan atas dicabutnya izin pelaksanaan reklamasi Pulau I.

Terkait banyaknya gugatan yang datang ke DKI, Anies menyatakan pihaknya siap banding dan tidak akan mundur. Menurutnya menempuh jalur hukum adalah semua warga negara.

"Kami tidak akan mundur. Kami akan siapkan langkah hukum," kata Anies beberapa waktu lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.