Hakim PN Jaksel Sebut Penetapan Tersangka Kivlan Zen Sah

Hakim PN Jaksel Sebut Penetapan Tersangka Kivlan Zen Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Kivlan Zen melawan Polda Metro Jaya, Selasa siang. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur juga dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (31/7/2019), dalam amar putusannya, hakim Achmad Guntur menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon.

Menurut Majelis Hakim, penetapan tersangka Kivlan Zen dalam kasus kepemikikan senjata api ilegal sudah sesuai prosedur dan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, penangkapan, penyitaan dan penahanan pemohon berdasarkan surat penyitaan dan surat penahanan yang sah.

Dengan ditolak seluruh dalil pemohon, kasus pidana kepemilikan senjata api ilegal untuk tersangka Kivlan Zen dapat dilanjutkan ke proses persidangan.

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan permohonan gugatan pra peradilan melawan Polda Metro Jaya dan meminta majelis hakim untuk membatalkan status tersangka kepemilikan senjata api karena dinilai tidak sesuai prosedur. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 31 July 2019, 07:57 WIB

Video Terkait

Spotlights