Sukses

KPK Ultimatum Komisaris PT Wisata Bahagia Kooperatif Memenuhi Panggilan

Lie sebelumnya mangkir dari pemeriksaan penyidik pada 20 Juni 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Komisaris PT Wisata Bahagia Lie Lindawati untuk bersikap kooperatif. Lie diminta menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"KPK mengimbau saksi untuk hadir sesuai dengan tanggal pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Lie sebelumnya mangkir dari pemeriksaan penyidik pada 20 Juni 2019. Saat itu Lie mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada 1 Juli 2019.

Menurut Febri, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan jadwal pemeriksaan Lie pada Jumat, 2 Agustus 2019 mendatang. Febri berharap Lie kooperatif menjalani proses hukum.

"Lie Lindawati sebagai warga negara memiliki kewajiban memenuhi panggilan aparat penegak hukum untuk menjelaskan apa yang diketahuinya," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Klas I Mataram Kurniadie (KUR) dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tinggal di lingkungan kantor Imigrasi NTB tahun 2019.

Selain dua pejabat Imigrasi Klas I Mataram, KPK juga menetapkan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) yang juga pengelola Wyndham Sundacer Lombok Liliana Hidayat (LIL) sebagai tersangka. Liliana diduga menyuap kedua pejabat Imigrasi Mataram dalam kasus ini.

Awalnya, Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Mengetahui dua WNA tersebut diamankan, Liliana melakukan negosiasi agar proses hukum dua WNA tersebut tak berlanjut. Sebelumnya, kantor Imigrasi Klas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tawarkan Uang

Kemudian Yusriansyah menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP tersebut. Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikan harga untuk menghentikan kasus.

Liliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tarsebut, namun Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit. Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut Yusriansyah berkoordinasi dengan atasannya Kurniadie.

Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara Yusriansyah dan Liliana untuk kembali membahas negosiasi harga. Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp 1,2 miliar.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.