Sukses

JK Sebut Tidak Semua Capim KPK Harus Melaporkan Harta Kekayaan

Jika yang mendaftar capim KPK adalah pejabat negara, wajib menyerahkan LHKPN.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan, tidak semua calon pimpinan KPK harus melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjelaskan, jika capim tersebut bukan seorang pejabat negara maka tidak wajib untuk melapor.

"Soal laporan LHKPN itu kan untuk pejabat negara. Kalau tidak, dia bukan pejabat negara, tentu tidak perlu melapor. Itu hanya untuk pejabat negara," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

JK menjelaskan, semua pegawai negara tidak harus melapor. Namun, jika yang mendaftar capim KPK adalah pejabat negara, wajib menyerahkan LHKPN.

"Tidak semua pegawai negeri harus. Harus ada jabatan tertentu, menteri, eselon I, eselon II, baru ada ketentuannya," ungkap JK.

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan, calon pimpinan KPK wajib melaporkan harta kekayaannya. Feri mengutip UU KPK bahwa dalam Pasal 29, seseorang untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya menyebut harus mengumumkan harta kekayaan.

"Angka 11 mengumumkan harta kekayaan sesuai UU yang berlaku, tentang pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," ujar Feri dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2019).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Capim KPK Transparan

Selain itu, JK juga menjelaskan bahwa penunjukan panitia seleksi calon pimpinan KPK langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia menilai pansel KPK menjunjung transparansi dalam proses capim KPK.

"Jadi bukan soal panitia seleksianya harus transparan. Orangnya baik-baik semua. Dan itu hak Presiden. Tidak dikatakan harus dipilih DPR. Kita kembali kepada aturan lagi," kata JK.

JK pun menyarankan agar pansel capim KPK transparan membeberkan LHKPN para capim KPK.

"Karena itu kan yang setelah diseleksi diumumkan 120 sekarang silakan masyarakat menilai yang 120 itu. Berikan laporan. Kalau memang ada yang berbuat salah dilaporkan. Itu yang namanya transparan,'' ungkap JK.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendapatkan informasi terkait jalannya seleksi calon pimpinan KPK. Ketua YLBHI Asfinawati menyebut ada orang yang seharusnya tidak lolos, malah diloloskan. Asfinawati menyembunyikan identitas sumber tersebut. Dia menyebut ada beberapa informasi yang disampaikan kepada dirinya.

Pertama, ada peserta capim KPK yang mendapat nilai kecil namun malah diloloskan. Bahkan, dari beberapa makalah peserta yang lolos tidak memenuhi syarat minimal jumlah halaman.

"Ada peserta nilai kecil tapi diloloskan," ujar Asfinawati saat jumpa pers di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2019).

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.