Sukses

Bila Makan Kucing Jadi Ritual Ilmu Hitam, Bagaimana Nasib Bang Grandong?

Marison mengatakan penganiayaan hewan yang mengakibatkan luka berat hingga kematian, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp300 Juta.

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis perlindungan satwa Scorpion Wildlife Monitoring Group, Marison Guciano, menanggapi viralnya video pemakan kucing hidup-hidup di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Marison menduga, pelaku dalam video tersebut, yang diduga bernama Bang Grandong mengidap gangguan jiwa.

Bila pelaku terbukti mengidap masalah kejiwaan, maka otomatis, kasus pria makan kucing  terebut tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

"Saya liat videonya kayaknya orangnya sakit jiwa, stres ya. Nah itu jadi problem juga tuh. Kalau gangguan jiwa sebetulnya sih karena (di luar pidana) konteksnya dia ini orang sakit jiwa itu," tutur Marison saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (30/9/2019).

Menurut Marison, akan menjadi berbeda kasusnya jika orang tersebut melakukan aksi itu terkait dengan ritual ilmu hitam. Artinya, pelaku dalam kondisi sadar dan waras.

"Kalau ini masalah ilmu hitam ya bisa dijerat pidana terkait penyiksaan terhadap hewan itu. Pasal 302 kalau enggak salah. Jadi banyak sebetulnya hewan-hewan ini yang dijadikan sebagai tumbal dalam ilmu hitam. Seperti kukang, itu juga sama," jelas dia.

Pasal 302 KUHP berisikan pidana terhadap penyiksaan terhadap hewan. Pelaku diancam dengan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 4.500 jika bentuknya penganiayaan ringan.

Sementara penganiayaan hewan yang mengakibatkan luka berat hingga kematian, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp 300 juta.

"Menurut saya polisi harus mengambil langkah lebih jauh untuk mengambil langkah penindakan terhadap orang-orang yang menyiksa binatang seperti pemakan kucing. Harus berani melangkah ke sana," Marison menandaskan.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Diduga Warga Banten

Viral di media sosial seorang pria yang memakan kucing hidup-hidup. Kejadian tersebut diduga terjadi di dekat warung jamu di Jalan H Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/7/2019) malam.

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Bambang Santoso mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari warga dan penyelidikan pihaknya. Diketahui pria tersebut berasal dari Banten.

"Dari keterangan yang diperoleh petugas di tempat kejadian, pria ini belakangan diketahui berasal dari Banten, dan sering dipanggil Abang Grandong," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (29/7).

Ia pun menegaskan, pihaknya mendapatkan hal tersebut berdasarkan laporan warga kepada polisi soalnya adanya pria yang memakan kucing hidup.

"Kami baru tahu setelah dilaporkan warga dan sudah viral di Medsos, pada Minggu malam. Dalam Video itu jelas terlihat lokasi pria yang memakan kucing itu berada di salah satu warung di pinggir jalanan kawasan Jalan H Jiung," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini