Sukses

Disebut Loloskan Capim Tak Penuhi Kriteria, Pansel KPK: Buktinya Mana?

Menurut Yenti, pihaknya sangat transparan menjalankan amanah sebagai panitia seleksi komisioner KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menerima informasi 'whistleblower' terkait Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang diloloskan Panitia Seleksi (Pansel), padahal nilai ujiannya tidak memenuhi kriteria.

Ketua Pansel KPK Yanti Garnasih pun membantah hal tersebut.

"Taunya dari mana ya? Padahal kita sangat rahasia, rapatnya saja nggak ada yang tahu, padahal kita selesai itu langsung kita hanguskan, nggak ada, tahu dari mana itu," tutur Yenti saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Menurut Yenti, pihaknya sangat transparan menjalankan amanah sebagai panitia seleksi komisioner KPK. Setiap informasi pun disampaikan rutin ke publik.

"Buktinya mana? Buktinya apa?," jelas dia.

Informasi itu pun dipertanyakan Yenti. Baginya, akan lebih bijaksana jika memang ada pembuktian sebelum melontarkan pernyataan tersebut.

"Kurang apa media saya layani, saya hampir nggak bisa kerja karena media terus mau datang. Silakan, mau lihat sebelum rapat silakan, rasanya ini pansel yang sangat sering dengan media. Bahkan dengan pansel yang lalu pun saya juga di situ, ini lebih. Padahal dulu nggak gini," Yenti menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil mendapatkan informasi 'whistleblower' terkait jalannya seleksi calon pimpinan KPK. Ketua YLBHI Asfinawati menyebut ada orang yang seharusnya tidak lolos, malah diloloskan.

Asfinawati menyembunyikan identitas sumber tersebut. Dia menyebut ada beberapa informasi yang disampaikan kepada dirinya.

Pertama, ada peserta Capim KPK yang mendapat nilai kecil namun malah diloloskan. Bahkan, dari beberapa makalah peserta yang lolos tidak memenuhi syarat minimal jumlah halaman.

"Ada orang peserta nilai kecil tapi diloloskan," ujar Asfinawati saat jumpa pers di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu.

Selain itu, ada makalah capim KPK yang diberikan nama. Padahal aturan Pansel makalah tidak boleh dituliskan nama peserta. Hal tersebut demi menjaga kenetralan.

"Ada tulis nama tetap diloloskan," ucap Asfinawati.

Menurutnya, Pansel capim KPK harus menelusuri informasi tersebut. Sebab, tugas Pansel bukan cuma meneruskan informasi.

"Pansel harusnya crosscheck, dia harus menyeleksi bukan meneruskan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.