Sukses

KPK Imbau Parpol Tak Usung Calon Residivis Korupsi, PDIP: Itu yang Benar

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengingatkan partai politik agar tak mendukung calon kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengingatkan partai politik agar tak mendukung calon kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi. Hal ini menyusul terjaringnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil dalam operasi tangkap tangan komisi antirasuah itu.

Terkait hal ini, Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno, menilai imbauan KPK ini memang hal yang seharusnya dilakukan oleh partai politik.

"Imbauan yang benar dan simpatik. Masyarakat dari waktu ke waktu harus semakin matang berdemokrasi, dan memilih dengan pengetahuan yang lengkap terhadap calon-calon yang berlaga dalam pilkades, pilkada, dan pileg," kata Hendrawan kepada Liputan6.com, Sabtu (17/7/2019).

Dia menegaskan, pihaknya mendukung agar parpol lain merekrut orang-orang yang mempunyai jejak rekam yang baik. Terlebih jika calonnya bersih dari masalah hukum.

"Kami mendukung proses rekrutmen calon yang bersih, dengan rekam jejak dan reputasi yang baik," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengimbau agar parpol tak merekrut orang-orang, yang sebelumnya sudah bermasalah dengan kasus korupsi. Seperti Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.

"Kami harap juga parpol tidak mendukung atau tidak membawa (mengusung) seseorang yang pernah terjerat tindak pidana korupsi," ujar Basaria.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Bupati Kudus

Sebelumnya, Bupati Kudus M Tamzil ditangkap KPK Jumat 26 Juli 2019. Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Tak hanya sekali ini dia terlibat kasus korupsi. Saat menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Tahun 2004 yang bersangkutan kena kasus (korupsi) di Kudus. Ini yang kedua kalinya. Kemudian 2018 ikut pilkada dan terpilih lagi. Melalui konferensi pers ini, KPK meminta masyarakat memilih rekam jejak kepada daerah yang akan dipilih. Kalau sudah pernah korupsi jangan dipilih lagi," Basaria menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.