Sukses

Bupati Kudus dan Stafsusnya Pernah di Penjara Bareng

Tamzil diketahui pernah divonis 22 bulan penjara terkait kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan Staf Khususnya Agus Soeranto dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah.

Sebelum dijerat lembaga antirasuah, keduanya pernah terlibat kasus korupsi. Keduanya pun sempat ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

"Pada saat MTZ (Tamzil) menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, MTZ bertemu dengan ATO (Agus) yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaian dalam siaran pers, Sabtu (27/7/2019).

Tamzil diketahui divonis 22 bulan penjara terkait kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005. Tamzil mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.

Sedangkan Agus divonis korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Jawa Tengah.

"Setelah bebas, MTZ berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, MTZ mengangkat ATO sebagai staf khusus Bupati," kata Basaria.

Dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus ini, KPK menjerat tiga tersangka. Bupati Kudus Muhammad Tamzil, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lunasi Hutang Mobil

Bupati Tamzil menerima suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang Rp 250 juta itu digunakan Bupati Tamzil untuk melunasi utang mobil Terrano miliknya.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.