TPF Sebut Penganiayaan Novel Baswedan Akibat Balas Dendam Kasus yang Ditangani

TPF Sebut Penganiayaan Novel Baswedan Akibat Balas Dendam Kasus yang Ditangani

Setelah enam bulan bekerja, Tim Pencari Fakta kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi akibat balas dendam dari kasus yang pernah ditangani.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (27/7/2019), Novel diduga melebihi batas kewenangannya dalam menyelidiki enam kasus yang melibatkan pejabat negara.

Namun, tim yang terdiri dari unsur Polri, KPK, dan Komnas HAM itu tetap belum bisa menjawab siapa penganiaya Novel.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 dini hari. Saat itu Novel baru salat subuh di Masjid Al Ihsan dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mengobati luka parah di mata, Novel dirujuk ke Singapura berbulan-bulan kemudian.

Lembaga Amnesty Internasional Indonesia memutuskan membawa kasus Novel ke dalam sesi dengar pendapat kongres Amerika Serikat.

Atas tindakan itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta aktivis untuk menunggu hasil penyelidikan tim teknis kepolisian.

"Nanti dari hasil pendalaman oleh Kapolri itu yang ditunggu oleh Presiden dan masyarakat, ini sebuah keseriusan pemerintah bahwa kasus ini untuk segera bisa diselesaikan," jelas Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Moeldoko menegaskan, Kapolri diberi waktu tiga bulan saja oleh Presiden Joko Widodo untuk mengungkap siapa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 27 July 2019, 09:17 WIB

Video Terkait

Spotlights