Sukses

Status CPNS Dokter Romi Dicabut, Istana: Difabel Punya Hak yang Sama

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai tak sepantasnya jika status CPNS Dokter Romi dibatalkan dengan alasan disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi polemik dokter Romi Syofpa Ismael yang dibatalkan menjadi CPNS karena menyandang disabilitas. Romi adalah seorang dokter gigi asal Solok Selatan, Sumatera Barat.

Moeldoko menyanyangkan kasus ini terjadi. Padahal, menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sangat mengakomodasi kepentingan-kepentingan penyandang disabilitas.

"Saya pikir begini, konsep disabilitas yang dijalankan pemerintah itu sebenarnya sangat jelas. Bahkan, di KSP (Kantor Staf Presiden) sendiri ada difabel yang kita akomodasi," kata Moeldoko ditemui di kantornya, Jumat (26/7/2019).

Mantan Panglima TNI itu menyatakan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dimata hukum. Untuk itu, dia menilai tak sepantasnya jika status CPNS dokter Romi dibatalkan dengan alasan disabilitas.

"Intinya enggak boleh difabel itu dibeda-bedakan. Sudah itu aja prinsipnya. Semua kita di depan hukum kita memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sebagai warga negara," jelas Moeldoko.

Saat ini, kasus dokter Romi tengah ditangani oleh pihak Kedeputiaan V KSP. Moeldoko menyatakan bahwa seharusnya pemerintah daerah ikut mengakomodasi kepentingan para difabel.

"Kalau memang ada sebuah sarana prasarana yang harus disiapkan pemerintah maupun pemerintah daerah, ya disiapkan. Kepentingan difabel harus dipikirkan dengan baik," tutur Moeldoko.

Sebelumnya, dokter Romi telah mengikuti serangkaian tes CPNS 2018 di Solok Selatan, Sumatera Barat. Bahkan, dia telah dinyatakan lolos menjadi calon pengisi formasi dokter gigi pada Desember 2018.

Namun, saat pembagian Surat Keputusan, kelulusannya dianulir dengan alasan memiliki kendala kesehatan. Dokter Romi dinilai tidak sehat jasmani karena kedua tungkai kakinya lemah sehingga dia harus menggunakan kursi roda.

Pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan Nomor 800/62/III/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019 menyebutkan, kelulusan dua peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di Solok Selatan dibatalkan dan keduanya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan mengisi formasi umum CPNS 2018. Salah satu dari peserta itu adalah dokter Romi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keputusan Tidak Adil

Keputusan itu terasa tidak adil bagi Romi, yang telah menjadi pegawai tidak tetap di Puskesmas Talunan, Solok Selatan sejak 2015.

Menurut Romi, masalah tungkai kaki lemah yang dialami sejak 2016 tidak mengganggu pekerjaannya memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas tempat dia bekerja.

Romi bahkan mengaku dia mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas sampai mengikuti seleksi CPNS 2018 dan dinyatakan lulus.

Upaya Romi memperjuangkan hak juga dilakukan dengan mengadu ke Presiden Jokowi melalui surat yang disampaikan pada 25 Maret 2019.

Dalam lima lembar suratnya, Romi menceritakan kronologi dari awal dia bekerja di Puskesmas Talunan hingga lulus tes CPNS, hingga kelulusannya dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan.

Surat itu juga ditembuskan ke Kementerian Kesehatan, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Kepala Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman RI, DPRD Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, DPRD Solok Selatan, Polres Solok Selatan, dan Panitia Seleksi Daerah Solok Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.