Sukses

Polisi Ringkus Residivis Pencabulan Anak di Malang

Wakapolres Malang Kompol Anggun Dedy Sisworo menyampaikan, pelaku berinisial AM (38) diamankan di Dusun Langlang, Singosari, Malang, setelah sebelumnya sempat buron.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Malang meringkus seorang tersangka kasus pencabulan yang sebelumnya pernah dipenjara atas kasus yang sama alias residivis.

Wakapolres Malang Kompol Anggun Dedy Sisworo menyampaikan, pelaku berinisial AM (38). Dia diamankan di Dusun Langlang, Singosari, Malang, setelah sebelumnya sempat buron.

"Korbannya inisial RM usia 16 tahun, pelajar SMP," tutur Dedy di Polres Malang, Jawa Timur, Kamis (25/7/2019).

Menurut dia, kasus tersebut terjadi pada 8 April 2019 lalu di Desa Kasin, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Saat itu, pukul 08.30 WIB, korban sedang mencuci daging ayam di Sungai Ngepeh bersama sang kakak.

"Korban adalah si adik. Datang tersangka meminta tolong menemani. Yang mau menemani si adiknya, nemenin membeli minuman alkohol," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancam Bunuh

Tidak disangka, lanjut dia, kebaikan korban malah berbuah pahit. Dia diakali agar mengikuti keinginan tersangka. Bahkan pelaku mengancaman akan membunuh korban.

"Setelah itu korban diajak ke gubuk untuk mengoplos mirasnya dengan minuman suplemen. Usai dioplos, korban dibawa ke rumah kosong. Di situ terjadi pencabulan," kata Dedy.

Tersangka sebelumnya pernah dipenjara atas kasus yang sama yakni pelecehan seksual terhadap anak laki-laki selama 10 tahun. Dia kemudian bebas pada 2016.

"Pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun penjara. Tersangka mengaku pernah mengalami hal serupa saat kelas 6 SD," Dedy menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini