BNN Sita Aset Sindikat Narkoba Senilai Rp 60 Miliar

BNN Sita Aset Sindikat Narkoba Senilai Rp 60 Miliar

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita berbagai aset sindikat narkoba senilai Rp 60,78 miliar lebih dari hasil bisnis narkoba.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (25/7/2019), sebagian barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp 11,36 miliar, perhiasan, logam mulia, sertifikat tanah, buku tabungan, dan lainnya dihadirkan BNN dalam ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis siang.

Penyitaan aset puluhan miliar ini merupakan hasil pengembangan dari 20 kasus sindikat narkoba di sejumlah wilayah di Indonesia. Dimana 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan narkoba.

Menurut Kepala BNN Komjen Heru Winarko, uang hasil bisnis haram ini dijadikan aset pribadi serta dalam bentuk perusahaan.

Sejumlah barang bukti yang tidak bisa dihadirkan karena di luar Jakarta antara lain, sejumlah rumah 41 bidang tanah, 1 perusahaan, dan 30 unit mobil. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 25 July 2019, 16:24 WIB

Video Terkait

Spotlights