Sukses

DPR Akan Sahkan Amnesti Baiq Nuril dalam Sidang Paripurna Hari Ini

Usai disahkan di paripurna, keputusan tersebut akan diberikan kepada Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta DPR akan mengesahkan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (25/7/2019). Pengesahan ini dilakukan usai Komisi III DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti.

Itu artinya, perjuangan Baiq Nuril untuk mendapatkan keadilan selangkah lagi terwujud.

Usai disahkan di paripurna, keputusan tersebut akan diberikan kepada Presiden Jokowi.

Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan, pemberian amnesti Baiq Nuril disetujui oleh enam dari 10 fraksi di DPR. Enam partai itu adalah PDIP, PAN, Gerindra, Golkar, PKS dan Demokrat.

"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Azis dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Sebelum memutuskan ini, Komisi III mendengarkan pandangan dari Menkumham Yasonna H Laoly. Menkumham juga menginginkan Baiq Nuril diberikan amnesti.

Alasannya, dalam undang-undang tidak spesifik menyebutkan bahwa amnesti hanya bisa diberikan pada kasus kejahatan politik saja. Pemberian amnesti itu sesuai dengan nawacita Presiden Jokowi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Baiq Nuril Berterimakasih

Dalam rapat pleno Komisi III kemarin, Rabu (24/7/2019), Baiq Nuril juga sempat mendengarkan pernyataan Menkumham Yasonna H Laoly yang mendukung pemberian amnesti. Dari balkon ruang rapat, terpidana kasus UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual itu spontan berteriak.

"Terima kasih Pak Menteri!!!," teriak Baiq Nuril.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi bersyukur Komisi III menyetujui pertimbangan amnesti untuk kliennya. Dia berharap kasus ini bisa jadi pelajaran khususnya dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya ada hasil yang luar biasa. Dan mudah-mudahan momentum ini bisa jadi momen perlindungan terhadap perempuan khususnya dalam kekerasan seksual," ucap Joko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.