Sukses

Polri: Aparat yang Langgar Hukum saat Kerusuhan 21-22 Mei Telah Diberi Sanksi

Karopenmas Divisi Humas Polri mengungkapkan, sejumlah anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran pada kerusuhan 21-22 Mei, telah mendapatkan hukuman selama 21 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Pori menegaskan telah menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran saat mengamankan kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, sejumlah anggotanya telah mendapatkan hukuman selama 21 hari.

"Sudah dilakukan sanksi oleh Propam berupa hukuman badan penempatan khusus selama 21 hari, yang lain-lainya pemeriksaan oleh divisi Propam nanti akan saya tanyakan kembali," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 24 Juli 2019.

Setelah mendapatkan sanksi, lanjut dia, para personel yang diduga melakukan pelanggaran pada kerusuhan 21-22 Mei tersebut akan dikembalikan ke satuan tugas masing-masing.

Selain mendapatkan hukuman di tempatkan di tempat khusus, kata Dedi, personel yang melanggar juga akan dikenakan sanksi administratif.

"Yang pasti di pusat mereka telah ditindak. Untuk sanksi administratif ke satker (satuan kerja), ke polda-polda setempat," papar Dedi.

Sebelumnya, Amnesty Internasional Indonesia melakukan investigasi atas peristiwa kerusuhan 21-23 Mei 2019. Amnesty menemukan pelanggaran hak asasi manusia oleh anggota Brimob Polri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Penyiksaan

Amnesty menemukan dugaan penyiksaan dan penyisiran dengan brutal oleh anggota Brimob terhadap warga di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Hal itu beranjak dari video viral seseorang disiksa oleh anggota Brimob.

Sehari setelah peristiwa, Amnesty mendatangi lokasi kejadian dan mewawancarai sejumlah narasumber. Mereka menemukan ada lima orang yang menjadi korban penyiksaan. Termasuk satu orang yang terekam dalam video.

"Jadi ada empat orang korban lainnya di Kampung Bali di saat bersamaan," kata peneliti Amnesty Internasional Indonesia, Papang Hidayat di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Papang menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada 23 Mei pukul 05.30 WIB. Brimob melakukan penyisiran dan memaksa masuk ke lahan parkiran milik Smart Service Parking. Namun, anggota Brimob itu tak bisa memilih mana pelaku aksi dengan kekerasan dan turut menangkap petugas parkir di sana yang sedang tak memakai seragam.

"Aparat Brimob tidak bisa memilah mana yang melakukan kekerasan mana yang tidak," kata Papang.

Menurutnya, atas peristiwa tersebut bisa membuat polisi dibenci oleh masyarakat menengah ke bawah. Sebab tindakan kekerasan itu seakan menangkap kelompok masyarakat tersebut sebagai kriminal.

"Itu membuat masyarakat dari kelas sosial tertentu, membenci polisi dan itu merugikan polisi ke depan," kata Papang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.