Sukses

KPK Pastikan Ada Pengembangan Kasus Suap Meikarta

Penyelidikan atas kasus yang menjerat mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan petinggi Lippo Group ini sudah dilakukan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada pengembangan perkara suap izin pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Penyelidikan atas kasus yang menjerat mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan petinggi Lippo Group ini sudah dilakukan lembaga antirasuah.

"Untuk Meikarta kami pastikan ada pengembangan ya. Karena memang cukup banyak nama yang muncul di fakta persidangan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Namun Febri enggan menjelaskan pihak yang tengan ditelisik keterlibatannya. Febri tak menampik jika tim KPK tengah membidik korporasi sebagai tersangka.

"Semua pihak bisa ditelusuri lebih lanjut, apakah itu orang-perorangan ataupun korporasi sepanjang ada bukti yang cukup," kata Febri.

Febri mengatakan, tim KPK tengah mempelajari lebih jauh fakta persidangan kasus ini. Febri berjanji akan segera mengumumkannya jika penyelidikan kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.

"Jika sudah ada informasi yang lebih lengkap terkait pengembangan perkara ini, kami sampaikan lebih lanjut," ucap Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Neneng Divonis 6 Tahun

Dalam kasus suap izin Meikarta, mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain Neneng, dalam kasus ini KPK juga menjerat delapan orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.