Sukses

2 Momen Kegiatan Hari Anak Nasional di Indonesia

Tujuan memperingati Hari Anak Nasional adalah untuk bersama-sama menyayangi dan mencintai serta menghormati hak setiap anak.

Liputan6.com, Jakarta - Setiap 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. Peringatan itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.

Anak merupakan cikal bakal bagi bangsa yang melahirkan generasi penerus untuk menggapai cita-cita perjuangan bangsa dan negara. Bahkan, anak merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional ke depan.

Masa depan bangsa dan negara berada di tangan anak. Apabila anak baik dalam kepribadiannya, maka dapat berpengaruh terhadap bangsa, begitu juga sebaliknya. Jika anak buruk, maka akan bobrok pula kehidupan bangsa di masa yang akan datang.

Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara Indonesia harus sadar akan hak-hak anak. Dengan begitu, bangsa ini melahirkan generasi penerus yang lebih baik kedepannya.

Tujuan memperingati Hari Anak Nasional adalah untuk bersama-sama menyayangi dan mencintai serta menghormati hak setiap anak.

Peringatan Hari Anak berbeda-beda di tiap negara. Dan tentunya di setiap negara, mempunyai cara tersendiri dalam memperingati hari anak.

Berikut momen kegiatan peringatan Hari Anak Nasional di Indonesia pada 23 Juli 2019 dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

1. Ajak Murid SD Naik Kereta

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 1 Jakarta membagikan buku cerita bergambar dan crayon warna kepada anak-anak yang sedang melakukan perjalanan dengan kereta.

Tak hanya itu, dalam rangka ikut menyemarakkan Hari Anak Nasional, ratusan murid SDN 4 Cicurug diajak naik Kereta Api Pangrango relasi Cicurug-Bogor.

Dalam perjalanan menuju stasiun Bogor para peserta juga mendapatkan edukasi mengenai perkeretaapian, seperti cara pembelian tiket KA, sosialisasi keselamatan menggunakan kereta serta pengenalan profesi di PT KAI.

"Kegiatan ini selain untuk menyemarakkan Hari Anak juga sebagai wujud kepedulian kami akan pemenuhan hak dan kebutuhan anak untuk memperoleh pendidikan," kata Executive Vice President Daop 1 Jakarta Dadan Rudiansyah, Selasa, 23 Juli 2019.

Dadan mengatakan, PT KAI sebagai jasa penyedia transportasi selama ini telah berusaha mengutamakan keselamatan para penumpangnya, termasuk anak-anak. Hal itu terwujud dengan diterapkannya aturan tiket Rp 0 bagi penumpang anak usia 0-3 tahun yang dipangku oleh orangtua atau tidak membeli seat (tempat duduk).

"Meskipun tidak membeli seat alias dipangku selama perjalanan dengan KA, penumpang anak tetap harus bertiket. Tiket diminta ke petugas sebelum boarding," kata dia.

Ia juga mengklaim tiap stasiun saat ini sudah makin ramah terhadap anak-anak. KAI sudah menyediakan berbagai kebutuhan anak, seperti tempat bermain dan ruang khusus anak untuk menyusu.

"Tempat itu juga bisa dipakai untuk mengganti popok dan area bermain anak," ujar Dadan.

 

3 dari 3 halaman

2. Bebaskan Anak dari Pemasyarakatan

Tak hanya PT KAI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) kepada 1.243 anak didik pemasyarakatan saat Hari Anak Nasional.

Jumlah tersebut tersebar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia.

Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, dari 1.243 anak yang mendapat remisi, 98 di antaranya bebas. Menurut dia, remisi diberikan pemerintah bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2019.

"Anak merupakan aset bangsa yang sangat berharga. Mereka yang ada di dalam LPKA masih memiliki jalan yang panjang. Untuk itu lah RAN diberikan dengan pertimbangan masa depan Anak," ujar Sri Puguh.

Pemberian remisi anak nasional ini berdasarkan Pasal 34C ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Bebas Bersyarat.

Sri Puguh mengatakan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan menyumbang jumlah remisi anak terbanyak dengan jumlah 122 anak. Selanjutnya disusul oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sebanyak 107 anak, dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebanyak 84 Anak.

"RAN diberikan bagi mereka yang sudah menunjukkan adanya perubahan perilaku setelah dilakukan pembinaan di dalam LPKA," kata dia.

Sri Puguh menyebut pemberian remisi anak nasional bagian dari program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Pemberian remisi juga menjadi salah satu upaya mengurangi beban psikologi anak serta mempercepat proses integrasi.

"Dengan harapan, anak tersebut dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat untuk menata masa depan yang lebih baik," kata Sri Puguh.

 

Reporter: Desti Gusrina

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.