Sukses

Hakim: Perbuatan Joko Driyono Tak Terkait Kasus Pengaturan Skor di Banjarnegara

Menurut majelis hakim, Joko Driyono hanya dinyatakan bersalah karena mengamankan barang-barang dari ruangan yang sudah diberi garis polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan manjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara ke mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono atas perkara perusakan barang bukti. Namun, majelis hakim menyatakan perbuatan Joko Driyono tidak terkait dengan kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola di Banjarnegara.

"Perbuatan terdakwa tersebut tidak terkait dengan perkara pengaturan pertandingan dan atau skor hasil pertandingan pada kompetisi sepak bola Indonesia pada pertandingan sepak bola di Banjarnegara Jawa Tengah sebagaimana laporan polisi atas nama pelapor Lasmi Indaryani," ujar hakim Kartim Haerudin, di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Menurut dia, Joko Driyono hanya dinyatakan bersalah karena mengamankan barang-barang dari ruangan yang sudah diberi garis polisi.

Dia mengatakan, anak buah Joko Driyono Mardani Morgot dan Mus Mulyadi masuk ke ruangan terdakwa yang terletak di Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka masuk melalui pintu khusus ruangan kerja terdakwa menggunakan finger print.

Padahal, penyidik Satgas Anti Mafia Bola sedang menyelidiki perkara pengaturan skor sepak bola di Banjarnegara. Dan ruangan itu pun sudah dipasang garis polisi.

"Karena ruangan terdakwa di lantai atas dan dua sudah dilakukan pemasangan garis polisi oleh penyidik Satgas Anti Mafia Bola. Penyidik telah memasang garis polisi. Terdakwa masuk karena jari sudah terekam. Menurut majelis merupakan menggunakan anak kunci palsu karena tidak seizin penyidik," kata Kartim perkara Joko Driyono.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menggerakkan Orang

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Terdakwa menggerakkan orang untuk merusak atau menghilangkan atau membuat tidak dapat dipakai barang bukti yang diambil dengan menggunakan anak kunci palsu," kata Katim.

Adapun barang-barang yang diambil berupa DVR CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 berwarna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Dalam menyusun amar putusan, hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa mempersulit proses penyidikan proses lain yang ditangani penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polda Metro.

Sedangkan, yang meringankan terdakwa bersifat sopan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa telah berjasa memajukan sepak bola di Indonesia.

Selain itu, perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak terkait dengan pertandingan skor sepak bola di Banjarnegara sebagaimana laporan polisi atas nama Lasmi Indarani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.