Sukses

Tolak Seluruh Dalil Kivlan Zen, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya, meminta Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak seluruh gugatan permohonan Kivlan Zen.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menanggapi permohonan yang dilayangkan Kivlan Zen dalam sidang gugatan prapradilan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Pihak Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil yang dikemukakan pengacara Kivlan Zen.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Polda Metro Jaya tidak membacakan materi jawaban. Ia hanya menyerahkan jawaban dalam bentuk dokumen setebal 64 halaman.

Dari berkas jawaban yang diterima awak media, Polda Metro Jaya membeberkan jawaban atas permohonan para pemohon yang berkaitan dengan masalah penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan.

"Pihak Polda Metro Jaya akan menjawab dalam bentuk jawaban yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya sesuai dengan proses penyidikan berdasarkan KUHAP," seperti yang dikutip Liputan6.com dalam berkas jawaban termohon, Selasa (23/7/2019).

Sebelumnya Kivlan Zen sebagai pemohon mendalilkan termohon praperadilan yaitu Polda Metro Jaya dalam melakukan penyitaan barang bukti dari pemohon pada tanggal 29 Mei 2019 dengan tanda terima barang bukti tanpa pernah menunjukkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa satu unit handphone.

Pihak Polda Metro Jaya menilai dalil Kivlan Zen tidak tepat dan mengada-ada. Menurut dia, pemohon sendiri telah mengakui menerima tanda terima barang bukti dari termohon dan dalam Pasal 38 ayat (2) KUHAP berbunyi.

"Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana peryidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya," kutip berkas tersebut.

Maka, pihak Polda menilai, penyitaan sah menurut hukum sehingga dalil yang diajukan oleh Kivlan Zen patut ditolak atau tidak dapat diterima.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alat Bukti

Pihak Polda Metro Jaya, juga menanggapi permohonan pemohon yang mendalilkan alat bukti yang dimiliki tidak relevan dan tidak terikat dan tidak adanya alat bukti untuk menjadikan Kivlan Zein ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Menurut Pihak Polda Metro Jaya, dalil tersebut tidak tepat dan mengada-ngada.

Dijelaskan, sebelum menetapkan status tersangka Kivlan Zen, Polda Metro sudah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, selanjutnya melakukan gelar perkara pada tanggal 21 Mei 2019 sesuai pasal 70 ayat 2 huruf di Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 guna meningkatkan status sebagai tersangka.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut ditemukan bahwa bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14 pasal 17 dan pasal 21 ayat 1 KUHP sehingga ditemukan alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP berupa.

"Keterangan tujuh orang saksi-saksi yang terikat, surat hasil pemeriksaan senjata api, petunjuk berupa invoice penukaran dolar, keterangan ahli keterangan pidana, dan keterangan tersangka," sebut dia.

Pihak Polda Metro Jaya berkesimpulan bahwa penangkapan, penyitaan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Laporan Polisi Nomor:LP/439N/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2019 adalah sah dan semua dalil-dalil yang dijadikan alasan untuk mengajukan praperadilan adalah tidak benar dan keliru.

Karenanya Pihak Polda Metro Jaya, meminta Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara aquo dan menyatakan menolak seluruh gugatan permohonan pemohon Praperadilan.

Selain itu, menolak pernyataan Kivlan yang menyebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.

Selanjutnya menolak perbuatan melawan hukum dengan tidak pernah dilakukan Kivlan sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

Selain itu juga menyatakan sah demi hukum surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), surat perintah penyidikan (Sprindik), surat perintah penahanan, berita acara penahanan, BAP Projusticia dan tanda terima barang bukti. Kemudian meminta majelis menolak untuk melepaskan Kivlan dari tahanan, merehabilitasi nama baik, dan kedudukan Kivlan ke keadaan semula.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.