Sukses

Hakim MK Ingatkan Saksi Jangan Terpengaruh Saat Bersaksi di Sidang Sengketa Pileg

Selama sidang berlangsung, Edi Gunawan sebagai saksi dihadirkan dari pemohon mengatakan ada indikasi penambahan suara terhadap caleg dari partai lain.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tingkat DPR/DPRD dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Proses sidang dibagi menjadi tiga panel.

Panel 2 mengurus sengketa pemilu di wilayah Sumatera Selatan yang diajukan PDIP sebagai pemohon. Sidang dipimpin oleh Aswanto sebagai hakim ketua, beranggotakan Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

Selama sidang berlangsung, Edi Gunawan sebagai saksi dihadirkan dari pemohon mengatakan ada indikasi penambahan suara terhadap caleg dari partai lain. Dalam sengketa ini, partai Golkar menjadi pihak terkait.

"Jadi waktu pleno di Musi Banyuasin, banyak indikasi penambahan suara," ujar Edi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Edi mengaku menyaksikan sendiri adanya indikasi kecurangan dalam proses rekapitulasi suara tersebut. Bahkan, kata dia, KPU mendapat rekomendasi dari Bawaslu melakukan penghitungan suara ulang.

Saat pihak terkait menanyakan ada tidaknya penambahan suara untuk Golkar, Edi mengaku tidak tahu. Meski dalam keterangannya ia mengaku ada indikasi kecurangan penambahan suara oleh caleg dari partai selain PDIP.

"Saya kurang tahu," jawab Edi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diminta Terus Terang

Hakim Aswanto ingatkan Edi berterus terang dalam memberikan keterangan.

Hakim Saldi juga mengingatkan dua saksi tidak mengarahkan atau membisiki apapun kepada Edi.

"Saya ingatkan ya, yang disebelah jangan memberikan informasi kepada saksi, anda terangkan apa yang anda ketahui saja ya. Saudara Edi jangan dapatkan informasi dari kiri kanan anda," ujar Isra mengingatkan.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.