Sukses

PDIP Siapkan Yasonna Laoly hingga Ahmad Basarah Jadi Pimpinan MPR

Meski tidak ngotot untuk menjabat sebagai Ketua MPR, PDIP tetap menyiapkan nama kadernya untuk menjabat sebagai pimpinan.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan, partainya tidak terlalu ngotot mengincar posisi Ketua MPR. Namun, PDIP hanya ingin tetap berada dalam jajaran kursi pimpinan MPR.

"Kami menjadi bagian dari pimpinan MPR, karena kami punya agenda yang strategis yaitu melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 45 dan pada harapan kami untuk MPR ini menjadi lembaga tertinggi negara minus pemilihan presiden secara langsung," kata Ketua DPP PDIP Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Meski tidak ngotot untuk menjabat sebagai Ketua MPR, PDIP, kata Hendrawan, tetap menyiapkan nama kadernya untuk menjabat sebagai pimpinan MPR. Di antaranya adalah Wasekjen PDIP Ahmad Basarah dan Menkumham Yasonna Laoly yang lolos masuk masuk parlemen untuk periode 2019-2024.

"Dulu pimpinan fraksi Pak Yasonna Laoly terus Pak Trimedya Pandjaitan ya banyak Andres Hugo Pariera tokoh-tokoh yang berkecimpung memahami konstitusi dan sistem ketatanegaraan sekarang," ungkapnya.

Meski begitu, PDIP tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan siapa yang memimpin MPR ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hal itu, kata dia, adalah mekanisme internal PDIP.

"Oiya ibu ketum, di PDIP kultur penugasannya jelas ya," ucap Hendrawan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MPR dan DPR

Sebelumnya, Wasekjen PDIP Ahmad Basarah menyatakan tidak ada larangan partai mengajukan kadernya untuk menjabat sebagai ketua DPR dan MPR dalam satu periode bersamaan.

Dia mengungkapkan, tidak ada ketentuan baik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) atau pun tata tertib MPR.

"Bagi PDI Perjuangan memang tidak ada ketentuan bahwa kalau sudah memiliki ketua DPR maka tidak boleh memiliki ketua MPR. Artinya bebas aja sepanjang nama tersebut terpilih di dalam sidang paripurna MPR itu," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 18 Juli 2019.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini