Sukses

KPU Siapkan Saksi Hadapi Sengketa Pileg di MK

KPU, kata Hasyim dalam sikap menunggu saksi yang akan dihadirkan oleh pihak pemohon.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan saksi dan ahli untuk dihadirkan pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang lanjutan PHPU Pileg akan digelar pada Selasa, 23 Juli 2019 dengan agenda pemeriksaan pembuktian.

"KPU sejak pekan lalu sudah konsolidasi dengan tim lawyer dan KPU provinsi untuk memperhatikan hal ini, sekiranya diperlukan saksi untuk hadir memberikan keterangan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Hasyim belum mendetailkan berapa jumlah saksi dan ahli yang bakal dihadirkan. KPU sebagai pihak termohon baru sebatas menyiapkan.

"Karena majelis katakan akan diberitahu secara tertulis melalui surat panggilan sidang. Kita sampai Jumat kemarin belum tahu suratnya seperi apa," ucapnya.

KPU, kata Hasyim dalam sikap menunggu saksi yang akan dihadirkan oleh pihak pemohon. Saksi yang bakal dihadirkan KPU menyesuaikan. KPU juga bakal terus memantau sidang supaya dapat menentukan saksi dan ahli.

"Nanti KPU siapkan setelah melihat perkembangan saksi yang diajukan pemohon," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

58 Perkara PHPU Legislatif Tidak Dilanjutkan

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Total perkara yang tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian sebanyak 58.

Rinciannya, pada panel pertama sebanyak 14 perkara tidak dilanjutkan, panel kedua sebanyak 23 perkara tidak dilanjutkan, dan panel ketiga sebanyak 21 perkara tidak dilanjutkan.

"Mahkamah memutuskan perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan sela panel ketiga di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Keputusan tersebut diambil dari rapat pemusyawarahan hakim pada Jumat, 19 Juli 2019 oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.

Alasan hakim tidak melanjutkan perkara beragam, posita dan petitum tidak berkesuaian, permohonan ditarik, pemohon tidak mendapatkan rekomendasi DPP, permohonan tidak meminta pembatalan SK KPU No.987 tahun 2019 sebagai objek gugatan dan sebagainya.

Perkara yang tidak dilanjutkan dalam panel ketiga adalah PAN, Demokrat, PPP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKPI, Hanura, Berkarya, PBB. Panel ketiga meliputi Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Dalam panel ketiga ini, sebanyak 41 perkara dilanjutkan tahap selanjutnya. Pada panel pertama, perkara yang dilanjutkan 48, sedangkan pada panel kedua sebanyak 33 perkara. Total keseluruhan perkara yang lanjut sebanyak 122.

Dari total 260 perkara yang terdaftar, ada 80 perkara yang tidak dibacakan dalam sidang dismissal. Perkara tersebut langsung menunggu pembacaan putusan.

Sidang pemeriksaan pembuktian bakal diselenggarakan mulai Selasa, 23 Juli 2019. Pemohon wajib menyerahkan nama saksi dan ahli dengan identitas lengkap.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.