Sukses

Mabes TNI Beri Bantuan Hukum Kivlan Zen

Bantuan hukum diberikan setelah pengacara Kivlan Zen mengirimkan permohonan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes TNI membenarkan telah memberi bantuan hukum kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen yang tersandung kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

Bantuan hukum tersebut diberikan setelah tim pengacara Kivlan mengajukan permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Isinya meliputi permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2019).

Namun menurut Sisriadi, Mabes TNI hanya dapat memberikan bantuan hukum saja tanpa penjaminan penangguhan penahanan. Keputusan itu diberikan setelah Mabes TNI berkoordinasi dengan kementerian-kementerian bidang Polhukam.

Lebih lanjut, Sisriadi mengatakan, bantuan hukum Mabes TNI merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan. Hal itu temaktub dalam Petunjuk Teknis Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.

"Pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, sampai ada keputusan hukum bersifat tetap," kata Sisriadi menjelaskan.

Sebelumnya, Tonin Tachta, pengacara Kivlan Zen, melayangkan surat dan telah dikonfirmasi bahwa kliennya dipastikan mendapat bantuan pendampingan hukum dari Mabes TNI pada 16 Juli 2019.

"Melalui badan pembinaan hukum juga telah mengeluarkan surat yang ditandatangani Mayjen TNI Joko Purnomo selaku Kepala Babinkum guna pendampingan kepada Pak Kivlan," terang Tonin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Menhan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta melayangkan surat permohanan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Langkah ini diambil agar kliennya tidak lagi mendekam di tahanan.

Surat itu diserahkan ke Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin pagi tadi (22/7/2019). 

"Melalui surat ini kami memohon agar Bapak mengkomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjamin guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen," tulis Tonin dalam surat tersebut.

Dalam suratnya, Tonin mencatat, ada beberapa alasan mengapa Menhan Ryamizard dijadikan sebagai penjamin penangguhan penahanan.

Salah satunya, rekonstruksi oleh kepolisian terhadap Kivlan dalam kasus dugaan makar, percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal disebut tidak terbukti. "Semuanya hanya sebatas fitnah," kata Tonin.

Dia mengatakan, banyak dukungan dan bantuan hukum terhadap kliennya. Seperti dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD). 

Tonin menyatakan, kliennya layak diberi jaminan, karena seorang veteran perang yang berjasa untuk negara dalam peperangan di Irian Jaya 1973, Timor Timur 1985, dan pembebasan sandera WNI di Filipina tahun 2017.

"Mabes TNI melalui badan pembinaan hukum juga telah mengeluarkan surat yang ditandatangani Mayjen TNI Joko Purnomo selaku Kepala Babinkum guna pendampingan kepada Pak Kivlan," jelas Tonin.

Terakhir, permohonan dilayangkan ini turut mengutip langkah dilakukan Menko Kemaritiman Luhut Binsar yang bersedia menjadi penjamin terhadap Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang nyaris serupa dengan Kivlan Zen. 

"Mengingat Bapak (Menhan Ryamizard) juga pernah sebagai Pangkostrad maka adalah suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini," Tonin menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.