Sukses

Ditolak MA, Pemerintah Didesak Jalankan Putusan Kasasi soal Kebakaran Hutan

MA menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat terkait kebakaran hutan di Kalimantan.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pemerintah atas gugatan kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Atas putusan itu, koalisi masyarakat peduli lingkungan mendesak pemerintah menjalankan putusan tersebut.

Arie Rompas, penggugat sekaligus aktivis dari Greenpeace Indonesia, mengingatkan pemerintah harus menunjukkan sikap kooperatif terhadap putusan hukum dalam kasus kebakaran hutan.

"Kami sarankan bagaimana hal-hal yang sifatnya urgent hari ini harus segera dieksekusi. Seharusnya pemerintah menunjukan komitmen dan menjalankan putusan ini, karena kami yakin pemerintah patuh atas hukum," ujar Arie dalam konferensi pers di Kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jakarta, Minggu (21/7/2019).

Ia juga mengingatkan agar putusan kasasi tidak dianggap sebagai ajang menang atau kalah bagi pemerintah. Sehingga jika kalah, pemerintah akan mengakukan Peninjauan Kembali (PK).

Arie menilai, jika pemerintah melakukan PK maka sama saja mengkhianati amanat undang-undang. Apalagi pemerintah tiga kali kalah dalam kasus kebakaran hutan ini.

Di tingkat peradilan pertama, pemerintah kalah di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Langkah hukum kembali diambil di tingkat banding, lagi-lagi pemerintah kalah. Terakhir, pemerintah mengajukan kasasi ke MA, dan ditolak.

"Jangan sebatas melakukan PK, ini kemenangan pemerintah juga. Saat ini, Kalimantan Tengah diselimuti kabut asap. Kami catat dari 1 Juli sampai 8 Juli ada 25 titik api dan kalau itu dibiarkan akan terus bertambah," kata Arie menandaskan.

Adapun undang-undang yang belum dilaksanakan oleh pemerintah sekaligus menjadi materi gugatan adalah UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasasi Jokowi Ditolak

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.