Sukses

YLKI: Konsumen Biasakan Klarifikasi Sebelum Sampaikan Kritik Terbuka

Hak konsumen untuk mengeluh dijamin secara penuh dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan, kritik terhadap sebuah layanan jasa adalah hak konsumen. Karena itu demi perbaikan layanan kedepannya. Selain itu, hak konsumen untuk mengeluh dijamin secara penuh dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Jadi dari dasar itu konsumem punya hak yang sangat kuat untuk mengkritik dan perusahaan harus mendengar keluhannya," kata Tulus di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Namun begitu, di era digital seperti sekarang ini, terlebih ada undang-undang yang mengikat juga, yakni Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, menurutnya konsumem mesti berhati-hati dalam melakukan kritik terbuka di media sosial.

Ia mengimbau supaya sebelum melakukan kritik secara terbuka, konsumem diharapkan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.

"YLKI selalu meminta kepada konsumen, setiap ada pengaduan apa pun bentuknya selalu kita minta untuk mengklarifikasi dulu kepada pihak perusahaannya," imbau Tulus.

Baru setelah pihak perusahaan tidak menggubris keluhan konsumen, menurut Tulus, konsumem diperbolehkan mengadu ke YLKI atau memposting keluhannya ke media sosial. "Sebagai bentuk kontrol sosial," tegas dia.

Pemidanaan terhadap konsumen mencuat ketika YouTuber Rius Vernandes diadukan oleh Serikat Pekerja Garuda (Sekarga) beberapa hari yang lalu. Kritik Ruis terhadap maskapai Garuda Indonesia dianggap Sekarga sebagai suatu yang merugikan pihaknya.

"Ada beberapa karyawan Garuda Indonesia yang juga sebagai anggota Sekarga yang mewakili Sekarga telah memasukkan pengaduan kepada pihak kepolisian atas perbuatan yang berdampak terhadap reputasi perusahaan tempat kami bekerja," kata Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty melalui keterangan resminya, Rabu (17/7/2019).

Namun masalah itu berhasil diselesaikan secara damai. Pada Jumat kemarin, pihak Sekarga, Garuda Indonesia, serta Rius melakukan konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, Tomy menuturkan bahwa masalahnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Konsekuensinya kita mencabut seluruh lopran dan tidak akan mengajukan kembali," kata Tomy dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Momentum Menjaga Kesatuan

Dalam kesempatan itu, Tomy pun menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengatakan bahwa Garuda Indonesia terbuka akan kritik.

"Kita sama-sama menjaga Garuda sebagai aset bangsa," katanya.

Hal itu juga ditegaskan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Ia mengatakan pihaknya memastikan bahwa Serkarga mencabut laporan yang dilayangkan terhadap YouTuber Rius Vernandes.

"Saya bisa memastikan bahwa serikat pekerja mencabut laporan polisi atas Rius Vernandes, sehingga kita menjaga nama Garuda Indonesia sebagai aset bangsa. Mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk menjaga kesatuan. Mari kita hilangkan kebencian kita menjadi satu," ucap Askhara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.