Sukses

Terlibat Kasus Suap, Petinggi PT Krakatau Steel Segera Disidang

Dalam merampungkan berkas penyidikan keduanya, KPK telah memeriksa sekitar 43 saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro dan pihak swasta Alexander Muskita. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).

"Penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke penuntut umum dan kemudian penuntut umum pada KPK akan menyusun dakwaan untuk diajukan ke persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Dalam merampungkan berkas penyidikan keduanya, KPK telah memeriksa sekitar 43 saksi. Di antaranya General Manager Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel, General Manager Procurement PT Krakatau Steel, GM Rolling Mill PT Krakatau Steel.

Kemudian Manager dan pegawai PT Krakatau Steel Persero, Asst. to President Director PT Grand Kartech Tbk, Pegawai PT Grand Kartech Tbk, Pegawai PT Tjokro Bersaudara, Direktur PT Fajar Mitra Hutama, Karyawan Swasta, dan Wiraswasta.

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Produksi dan Riset Tekhnologi PT Krakatau Steel (KS) Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).

Selain Wisnu, KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Alexander Muskita selaku pihak swasta yang diduga sebagai penerima bersama Wisnu. Kemudian dua pihak swasta bernama Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi sebagai pemberi suap.

Awalnya, pada tahun 2019, Direktorat Produksi dan Riset Teknologi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander kemudian menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Suap

Alexander yang bertindak sebagai perwakilan dan atas nama Wisnu Kuncoro menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan dari PT GT. Kemudian, pada tanggal 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kenneth yang kemudian disetorkan ke rekening Alexander.

Alexander juga menerima uang USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi dari Kurniawan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander. Pada tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander ke Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.