Sukses

Polisi Tangkap Buronan Penyerang Asrama Brimob Saat Rusuh 22 Mei 

Pelaku diduga turut aktif menyerang asrama Brimob berikut petugas kepolisian yang berada di lokasi.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus seorang tersangka kasus kerusuhan 22 Mei 2019 yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, menyampaikan tersangka tersebut berinisial YG. Dia diamankan di daerah Ciamis, Jawa Barat.

"Yang juga merupakan provokator dari perbuatan (kerusuhan) itu," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Menurut Asep, YG dibekuk berdasarkan penelusuran CCTV dengan teknologi Face Recognition. Dari sejumlah bukti visual, dia turut aktif menyerang Asrama Brimob berikut petugas kepolisian yang berada di lokasi.

"Jadi sementara ini, mereka dengan bukti elektronik itu mengarahkan kepada kegiatan yang bersifat provokasi," jelas dia.

Sejauh ini, total ada 456 tersangka atas kasus kerusuhan 22 Mei 2019. Mereka rata-rata berasal dari luar Jakarta dan merupakan kelompok yang berbeda satu dengan lainnya.

"Setidaknya ada delapan daerah yang menjadi sumber keberangkatan massa," kata Asep.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

75 Tersangka Segera Disidang

Sebelumnya, 75 tersangka kerusuhan dan perusakan pada aksi 21-22 Mei telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka nantinya akan segera disidangkan.

"Penyidikan telah rampung atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, Kamis kemarin. Ada 75 (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Menurut Edy, seluruh barang bukti yang disita polisi juga sudah dibawa bersama para tersangka. Edy mengatakan, polisi telah menyelesaikan kasus ini.

"Artinya tugas kepolisian dalam menangani tahap satu proses penyidikan para pelaku kerusuhanini sudah selesai. Selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik polri beralih ke pihak JPU," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.