Sukses

Wiranto: Rizieq Tak Bisa Pulang dari Arab Saudi Karena Overstay, Bukan Dicekal

Menko Polhukam Wiranto angkat bicara soal pemulangan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto angkat bicara soal pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Masalah ini menjadi pembahasan yang dievaluasi dalam rapat terbatas yang dilakukannya dengan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Sementara ini, yang bersangkutan masih menghadapi problem pribadi dengan tinggalnya di Arab Saudi, yang melebihi batas waktu atau Overstay. Sehingga ada tuntutan pemerintah disana, pada pribadi yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan overstay-nya itu," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Wiranto menegaskan, jika ada yang menyebut Rizieq tidak bisa kembali ke tanah air karena ditangkal atau dicekal Pemerintah Indonesia, hal tersebut tidaklah benar.

"Sehingga kalau ada berita-berita yang bersangkutan ditangkal untuk masuk ke Indonesia, tidak ada. Yang bersangkutan direkayasa untuk tidak kembali ke Indonesia, tidak ada," jelasnya.

Dia menyatakan, Rizieq Shihab harus menyelesaikan dulu kewajibannya di Arab Saudi jika memang berkeinginan kembali ke Indonesia.

"Tapi sementara, harus menyelesaikan dulu kewajibannya dulu selama tinggal di sana, yang dianggap melanggar aturan aturan di Arab Saudi," pungkas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Karena Diusir

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, Rizieq Shihab masih tercatat sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk pulang ke Tanah Air Menurutnya, pemerintah tidak ada kaitannya dengan kepergian Rizieq Shihab ke Arab Saudi. Mahfud berpendapat, Rizieq meninggalkan Indonesia juga karena inisiatif dari dirinya sendiri.

"Dan pemerintah menyatakan, ya pulang aja. Wong, dia dulu pergi bukan karena diusir oleh pemerintah, pergi sendiri," kata Wiranto di Universitas Islam Kediri, Minggu (14/07/2019).

Berdasarkan konstitusi, setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih tempat tinggal. Jika Rizieq ingin pulang dan bertempat tinggal di Indonesia, maka haknya sebagai warga negara harus dilindungi. Sebaliknya, apabila memiliki persoalan hukum, maka harus tetap dipertanggungjawabkan.

"Cuma kalau ada masalah hukum, ya tetap dipertanggungjawabkan. Kalau ada masalah hukum yang masih menggantung lalu dihapus, itu nanti akan menjadi pelajaran buruk bagi masa depan hukum," ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.