Polres Jakbar Serahkan 75 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei ke Kejaksaan

Polres Jakbar Serahkan 75 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei ke Kejaksaan

Kepolisian Polres Jakarta Barat menyerahkan 75 pelaku kerusuhan 21-22 Mei 2019 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis siang. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah polisi merampungkan penyidikan terhadap para pelaku.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (19/7/2019), pelimpahan berkas pemeriksaan dari polisi ke kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Bersamaan dengan pelimpahan berkas, penyidik juga menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain puluhan bambu, anak panah, batu, hingga petasan.

Para tersangka merupakan bagian dari 183 orang yang ditangkap setelah terjadi kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Para tersangka akan dijerat pasal berlapis tentang perusakan dan penyerangan kepada petugas dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 19 July 2019, 08:07 WIB

Video Terkait

Spotlights