Sukses

Alasan Pencari Suaka Tak Bisa Ditampung di Rumah Detensi

Para pencari suaka hingga kini masih menempati gedung bekas Kodim di Kalideres, Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie menyatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka, bahwa semua pihak mulai dari pemerintah daerah, imigrasi, kepolisian harus saling membantu menangani para pencari suaka.

"Yang bertugas menyediakan tempat penampungan para pengungsi pemerintah daerah. Tugas kami hanya melakukan pengawasan saja," kata Ronny Franky Sompie resmi menjabat Dirjen Imigrasi Kemenkumham usai menghadiri peletakan batu pertama pembangunan kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor, Kamis (18/7/2019).

Begitu pun ketika muncul penolakan warga terhadap keberadaan para pencari suka tinggal di eks Kodim, Ronny mengatakan perlu adanya kerjasama antara pemerintah daerah, imigrasi dan kepolisian serta Organisasi Internasional untuk Migrasi (OIM) segera mencarikan solusinya.

"Jadi ketika ada warga yang menolak lingkungan tempat tinggalnya dijadikan lokasi penampungan, bukan hanya tugas imigrasi tapi semua pihak mencarikan solusinya," ucapnya.

Menurutnya, para imigran atau pengungsi tidak bisa ditampung di rumah detensi. Karena rumah detensi khusus untuk warga negara asing yang melakukan kejahatan dan pelanggaran keimigrasian.

"Berdasarkan konvensi pengungsi, pencari suaka itu dilindungi. Mereka ditampung di community house," kata dia. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditampung di Kalideres

Para pencari suaka hingga kini masih menempati gedung bekas Kodim di Kalideres, Jakarta Barat. Mereka sempat menempati trotoar di depan kantor Badan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Para pencari suaka yang berasal dari berbagai negara di Timur Tengah kini tinggal dalam gedung, namun ada juga yang di halaman gedung dengan menggunakan tenda.

Entah sampai kapan para imigran ilegal tersebut tinggal di bekas kantor Kodim 0503. Pemerintah Provinsi Jakarta maupun pihak Imigrasi dan badan internasional yang menangani pencari suaka pun hingga kini belum menentukan lokasi penampungan yang tepat bagi mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.