Sukses

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun

Jaksa penuntut umum pada KPK sebelumnya mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Idrus Marham.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau 1 Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Sekjen Partai Golkar itu.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa," demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2019).

Amar putusan tersebut juga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. pada 23 April 2019 yang dimintakan banding.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut bunyi amar putusan.

Putusan banding itu dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Majelis hakim banding diketuai oleh I Nyoman Sutama, sedangkan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai anggota majelis.

Jaksa penuntut umum pada KPK Lie Putra Setiawan membenarkan sudah adanya putusan banding kasus Idrus Marham tersebut. Jaksa Lie menyebut putusan banding sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

"Iya, diperberat. Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasal-nya. Semoga sama dengan tuntutan kami," kata Lie saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Putuskan untuk Kasasi

Sementara itu, kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda, mengaku telah mengetahui putusan tersebut. Namun ia belum memastikan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.

Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Sebelumnya, Idrus tak mempermasalahkan jika Pengadilan Tinggi nantinya malah menambah berat hukumannya.

"Jadi masalah berat dan tidak saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa," ujar Idrus Marham usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.