Sukses

JPU Kasus Ratna Sarumpaet Juga Ajukan Banding

JPU keberatan karena vonis yang dijatuhkan kepada Ratna Sarumpaet tak sampai setengah dari tuntutannya.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara karena kebohongan yang dibuatnya.

Koordinator JPU kasus Ratna, Daroe Trisadono membeberkan alasan pihaknya mengajukan banding lantaran kurang puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum rasa keadilan dan belum memberikan memberikan detterent effect (efek prevensi khusus maupun secara umum)," kata Daroe saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).

Daroe menyatakan, banding telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Iya tadi sudah nyatakan banding," ucapnya.

Ratna Sarumpaet divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.

Ratna dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni enam tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ratna Ajukan Banding

Sebelumnya, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengajukan banding atas kasus yang menjeratnya. Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara karena kebohongan yang dibuatnya.

"Sudah selesai kami ajukan banding. Kami menyatakan banding juga sudah," tutur Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Menurut Insank, awalnya Ratna Sarumpaet memilih untuk tidak mengajukan banding. Namun setelah dibicarakan bersama, kliennya merasa keberatan dengan pasal yang digunakan majelis hakim untuk memutus perkaranya.

"Bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan, ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih," jelas dia.

Secara makna, jika majelis hakim membicarakan soal adanya benih-benih keonaran, artinya hal tersebut masih praduga dan belum terjadi. Sementara dalam Pasal 14 ayat 1, keonaran yang dimaksud sudah terjadi dan mutlak kepastian hukumnya.

"Mudah-mudahan supaya di Pengadilan Tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara objektif. Makanya kami putuskan walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," Insank menandaskan.

Memori banding Ratna Sarumpaet tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jakarta Selatan Muhtar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.