Sukses

Suap Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara

Haris Hasanuddin dianggap terbukti menyuap Romahurmuziy atas pengisian jabatan di lingkungan Kemenag.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Haris dianggap terbukti menyuap Romahurmuziy atau Romi sebagai anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas pengisian jabatan di lingkungan Kemenag.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan Haris Hasanuddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda Rp 200 juta atau subsider 5 bulan kurungan," ucap jaksa Ni Nengah Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Jaksa Abdul Basir, Haris menggelontorkan uang kepada Romi secara bertahap guna memuluskan dirinya mengisi jabatan sebagai Kakanwil Jatim.

Pemberian suap bertahap terjadi di kediaman Romi, Condet, Jakarta Timur. Pada 6 Januari 2019, ia memberi politikus PPP itu uang sebesar Rp 5 juta.

"Pada tanggal 6 Februari 2019 bertempat di rumah Muhammad Romahurmuziy terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 250 juta rupiah," ujar jaksa.

Sementara pemberian uang ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seluruhnya berjumlah Rp 70 juta. Sama dengan Romi, Haris memberi uang kepada Lukman sebanyak dua tahap, Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Kendati saat Lukman menjadi saksi dalam persidangan membantah adanya penerimaan suap, jaksa mengesampingkan keterangan tersebut.

"Menurut penuntut umum keterangan saksi Lukman Hakim tersebut hanya merupakan tambahan sepihak karena bertentangan dengan alat-alat bukti," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perjalanan Kasus

Dalam seleksi Kakanwil Kemenag Jatim, sedianya Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi karena masih menjalani proses sanksi. Namun Rommy meminta agar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tetap meloloskan Haris.

Diloloskannya Haris dalam pencalonan juga mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menilai Haris tidak layak lolos seleksi.

Dalam sidang juga terungkap bahwa Haris mendatangi Ketua DPW PPP Jatim, Musyaffa meneruskan pesan kepada Rommy agar membantunya lolos seleksi.

Berdasarkan surat dakwaan, Haris pernah datang langsung ke kediaman Rommy di Condet, Jakarta Timur, sambil membawa uang Rp 250 juta. Uang tersebut kemudian dianggap jaksa sebagai bentuk suap.

Haris pun saat ini berstatus terdakwa. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, itu didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp 325 juta.

Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.

Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.

Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman.

Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, Haris dituntut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.