Sukses

Kakanwil Kemenag Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan Muafaq, uang itu diberikan dalam rangka meminta dukungan Gugus agar Muafaq terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Gresik.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Muafaq dianggap terbukti memberi suap sebesar Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy, anggota DPR sekaligus bekas Ketua Umum PPP yang terkait kasus jual beli jabatan di lingkup Kemenag.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan Muafaq Wirahadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 150 juta atau subsider 5 bulan kurungan," ucap jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan Muafaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Dalam pertimbangan jaksa, Muafaq tidak hanya memberi uang kepada Romi. Dalam urusan pengisian jabatan sebagai Kakanwil, Muafaq dianggap terbukti memberi uang kepada staf Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito sebesar Rp 50 juta.

Berdasarkan keterangan Muafaq, uang itu diberikan dalam rangka meminta dukungan Gugus agar Muafaq terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Gresik.

Ketua DPW PPP Jawa Timur, Musyafa Noer juga disebut dalam pertimbangan jaksa telah menerima Rp 20 juta dari Muafaq.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal Meringankan dan Memberatkan

Dalam tuntutannya jaksa mencantumkan hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal yang memberatkan, tindakan Muafaq menyuap Romi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan terkait hal meringankan, Muafaq mengakui dan menyesali perbuatannya, berterus terang, sopan selama sidang, berstatus justice collaborator.

Muafaq dituntut telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.