Sukses

Ratna Sarumpaet Ajukan Banding Kasus Hoaks

Menurut Insank, awalnya Ratna Sarumpaet memilih untuk tidak mengajukan banding.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengajukan banding atas kasus yang menjeratnya. Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara karena kebohongan yang dibuatnya.

"Sudah selesai kami ajukan banding. Kami menyatakan banding juga sudah," tutur Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Menurut Insank, awalnya Ratna Sarumpaet memilih untuk tidak mengajukan banding. Namun setelah dibicarakan bersama, kliennya merasa keberatan dengan pasal yang digunakan majelis hakim untuk memutus perkaranya.

"Bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan, ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih," jelas dia.

Secara makna, jika majelis hakim membicarakan soal adanya benih-benih keonaran, artinya hal tersebut masih praduga dan belum terjadi. Sementara dalam Pasal 14 ayat 1, keonaran yang dimaksud sudah terjadi dan mutlak kepastian hukumnya.

"Mudah-mudahan supaya di Pengadilan Tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara objektif. Makanya kami putuskan walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," Insank menandaskan.

Memori banding Ratna Sarumpaet tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jakarta Selatan Muhtar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis 2 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis ke Ratna Sarumpaet. Dia dinyatakan terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata hakim anggota Joni saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019 petang.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni enam tahun penjara. Usai palu vonis diketok, Ratna Sarumpaet tidak berkomentar dari kursinya. Tim pengacaranya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Pun dengan jaksa yang menyatakan pikir pikir.

Setelah sidang vonis ditutup majelis hakim, Ratna Sarumpaet yang mengenakan baju warna putih langsung berdiri menyalami majelis hakim. Ratna juga menghampiri jaksa penuntut umum.

Kendati divonis bersalah, Ratna Sarumpaet merasa tetap yakin perbuatannya bukanlah keonaran, dia mengaku sejak awal kasusnya adalah politik.

"Jadi gini ya, karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu buat saya menjadi sinyal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," kata Ratna usai vonis.

"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima, tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan ya. Saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini bahwa ini politik jadi saya sabar saja," sambung Ratna.

Meskipun divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang 6 tahun, Ratna tetap keberatan atas vonis itu. Dia menilai unsur keonaran tidak terbukti seperti dalam dakwaan JPU, namun pertimbangan hakim menyebut ada benih-benih keonaran.

"Benih-benih itu kan bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Kan hukum itu ada kepastiannya nggak bisa benih-benih kok tiba-tiba memunculkan itu. Nanti harus dibongkar lagi kamus bahasa Indonesia maksudnya," ungkap Ratna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.