Sukses

Digugat 13 Calegnya, Ini Kata Gerindra

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan yang digugat oleh 13 caleg tersebut bukanlah DPP Gerindra.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 13 calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satu penggugat yakni istri musikus Ahmad Dhani, R Wulansari alias Mulan Jameela.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan yang digugat oleh 13 caleg tersebut bukanlah DPP Gerindra.

"Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan permuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol. Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH (perbuatan melawan hukum)," kata Dasco di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Dia menjelaskan, para calon hanya menginginkan DPP memiliki kewenangan untuk menetapkan sebagai anggota legislatif terpilih. Alasannya suara partai sudah menanjak dibandingkan perolehan suara caleg secara individu.

"Para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung," ungkapnya.

Mesik begitu, Dasco menyatakan Gerindra akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Sedangkan masalah internal akan diselesaikan melalui mekanisme Majelis Kehormatan Partai setelah proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepanpan mediasi yang masih terus berlangsung. Biasanya proses sengketa internal kami selesaikan melalui Majelis Kehormatan," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Para Penggugat

Diketahui, sebanyak 13 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya gugatan tersebut.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menjelaskan, pihak tergugat I adalah Dewan Pembina Partai Gerindra dan tergugat II adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. KPU menjadi pihak turut tergugat.

Perkara ini terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Diajukan pada Rabu 26 Juni 2019 lalu.

Adapun, 13 nama caleg yang menggugat Partai Gerindra antara lain Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan Irene.

Guntur mengatakan, sidang perdata itu akan dipimpin hakim ketua Zulkifli didampingi dua hakim anggota Merry Taat Anggarisih dan Krisnughoro. Sidang perdana akan dimulai hari ini, Rabu 17 Juli 2019.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.