Sukses

Dampak Seteru Pemkot Tangerang Vs Kemenkum HAM, Sampah Menumpuk di Lapas

Menurut Kepala Lapas, Jumadi, pihaknya mulai merasakan dampak penyetopan pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah setempat.

Liputan6.com, Jakarta Hari kedua pemberlakuan penyetopan layanan publik yang dilakukan Pemkot Tangerang kepada sejumlah kantor layanan dan Lapas yang berada di wilayah tersebut, dampaknya mulai dirasakan.

Salah satunya oleh pengelola Lapas Pemuda Tangerang. Menurut Kepala Lapas, Jumadi, pihaknya mulai merasakan dampak penyetopan pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah setempat.

"Mulai dari Minggu malam hingga tadi malam itu, lampu di depan itu atau di jalanan depan Lapas sudah mati. Otomatis kondisi jalannya gelap," tutur Jumadi, Selasa 16 Juli 2019.

Lalu, sampah di dalam Lapas yang biasanya diangkut setiap jam 6.30 atau 07.00 pagi, per Senin kemarin, sudah tidak ada pengangkutan. Sehingga, pengelola Lapas memanfaatkan tenaga para penghuni Lapas untuk bergotong royong membuangnya.

"Jadi, dari dalam sampah kita bungkus dulu ke dalam karung. Lalu membuangnya di lahan kosong di depan Lapas, itu masih lahan kami (Kemenkum HAM) juga," tutur Jumadi.

Langkah tersebut harus diambil pengelola Lapas, pasalnya bila sampah didiamkan di dalam, maka timbul rasa tidak nyaman akibat bau yang ditimbulkan. Belum lagi nantinya akan timbul penyakit karena sampah yang numpuk di dalam Lapas.

Makanya, dengan pengawasan ketat sipir, para penghuni Lapas tersebut gotong royong keluar Lapas sebentar untuk membuang sampah. "Tetap diawasi petugas, ada yang mengikuti,"katanya.

Keadaan ini, lanjut Jumadi, sudah dilaporkan kepada Dirjen Lapas dan juga Kemenkumham. Jumadi mengaku hanya melakukan langkah-langkah awal agar polemik ini tidak terlalu berpengaruh pada ribuan warga binaan yang ada di dalam Lapasnya.

"Kami masih menunggu instruksi selanjutnya seperti apa, sementara hanya ini yang bisa kami lakukan," ujarnya.

Sementara, Bambang wiyono selaku Kepala Biro Humas Kemenkum HAM menyayangkan sikap Wali Kota Tangerang. Menurutnya apa yang dilakukan melanggar Undang Undang Pelayanan Publik.

"Ini menyalahi aturan, Ombudsman juga sudah menegur. Tapi ini bukan ranah kami, biar Ombudsman saja," ujar Bambang.

 

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Layanan Publik Dihentikan

Seperti diketahui sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, menghentikan sementara pelayanan publik seperti pemungutan sampah, pemeliharaan drainase dan jalan, serta penerangan jalan umum (PJU) di kantor-kantor pelayanan dan juga Lapas yang ada di wilayahnya.

Hal tersebut menyusul polemik mengenai pengelolaan lahan Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang yang hingga saat ini belum ketemu jalan keluarnya. Polemik tersebut memuncak saat Menteri Yasonna mengungkapkan bila Wali Kota Arief cari gara-gara dan tidak ramah dengan Kemenkum HAM soal izin pembangunan.

Hingga kini, bangunan Politeknik Imigrasi yang bersebelahan dengan Puspemkot Tangerang itu pun belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, Arief berdalih bila izin diberikan, maka akan bertentangan dengan Perda Tata Ruang Provinsi Banten yang diturunkan menjadi Perda Tata Ruang Kota Tangerang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.