Sukses

Ratna Sarumpaet Ulang Tahun, Atiqah Hasiholan Bawa Nasi Tumpeng

Atiqah mengatakan, tidak ada yang spesial dalam perayaan ini meskipun merasa sedih sang ibu ditahan.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Atiqah Hasiholan membawa putrinya merayakan hari ulang tahun ibunya, Ratna Sarumpaet di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Atiqah membawa nasi tumpeng yang akan dibagikan kepada para tahanan dan juga petugas kepolisian yang berjaga.

"Ini tumpengan biasa kan buat yang pak polisi.  Bawa tumpeng, kakak saya bawa kue ulang tahun," kata Atiqah di lokasi, Selasa (16/7/2019).

Dia mengatakan, suaminya akan menyusulnya ke Polda Metro Jaya merayakan ulang tahun Ratna Sarumpaet.

Atiqah mengatakan, tidak ada yang spesial dalam perayaan ini meskipun merasa sedih sang ibu ditahan. Dia pun berharap, ibundanya selalu sehat menginjak usia 70 tahun.

Dia mengatakan, sang Ibu sudah lelah menghadapi persidangan kasusnya itu. "Dia sih bilang sudah capek aja gue, gue pengen fokus menyelesaikan bukunya di sisa-sisa terakhir ini, di beberapa bulan terakhir," kata Atiqah.

Menurut Atiqah, ibunya tidak perlu mengajukan banding mengingat sudah lama mendekam di dalam rutan Polda Metro Jaya.

"Sebenarnya karena sudah capek dan usia juga. Dan alhamdulillah kalau ada hal-hal lain ya pasti ada ya, kalau ada hal ini ada perbedaan pendapat juga. Tapi peritmbanganya dengan dua tahun dan remisi-remisi nggak berapa lama lagi keluar," pungkas putri Ratna Sarumpaet ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Ratna Sarumpaet. Dia dinyatakan terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata hakim anggota Joni saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019) petang.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni enam tahun penjara. Usai palu vonis diketok, Ratna Sarumpaet tidak berkomentar dari kursinya. Tim pengacaranya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Pun dengan jaksa yang menyatakan pikir pikir.

Setelah sidang vonis ditutup majelis hakim, Ratna Sarumpaet yang mengenakan baju warna putih langsung berdiri menyalami majelis hakim. Ratna juga menghampiri jaksa penuntut umum.

Kendati divonis bersalah, Ratna Sarumpaet merasa tetap yakin perbuatannya bukanlah keonaran, dia mengaku sejak awal kasusnya adalah politik.

"Jadi gini ya, karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu buat saya menjadi sinyal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," kata Ratna usai vonis.

"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima, tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan ya. Saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini bahwa ini politik jadi saya sabar saja," sambung Ratna.

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.